Kab Teluk Bintuni

1.054 PPPK Dikukuhkan, Bukti Komitmen Bupati Yohanis Manibuy Benahi Tenaga Honorer

TELUKBINTUNI, JAGATPAPUA.com— Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., resmi mengukuhkan 1.054 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (20/4/2026).

Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis di Gedung Serba Guna (GSG) Teluk Bintuni, Kalikodok, Distrik Bintuni Timur. Para PPPK yang dikukuhkan merupakan tenaga honorer yang telah melalui proses seleksi dan administrasi secara ketat, objektif, serta transparan.

Dalam sambutannya, Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap nasib tenaga honorer, sekaligus pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Teluk Bintuni.

“Momentum ini menjadi titik awal untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah daerah, kata dia, terus berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga honorer melalui berbagai skema, mulai dari formasi CPNS 2024, PPPK Tahap I dan II, PPPK Paruh Waktu, hingga rencana pengadaan ASN berikutnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap mengacu pada ketentuan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

“Kami harus berhitung secara cermat agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat, tanpa mengabaikan upaya penyelesaian tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” tegasnya.

Bupati turut mengingatkan para pegawai yang baru dikukuhkan agar menunjukkan integritas, loyalitas, serta etos kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni, Sepnat N. Manikrowi, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II formasi 2024 namun belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Ia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1.186 Tahun 2025, total kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Teluk Bintuni mencapai 1.339 orang. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.054 orang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan proses pemberkasan Nomor Induk PPPK melalui portal SSCASN BKN.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Teluk Bintuni semakin meningkat, seiring dengan penguatan struktur organisasi dan ketersediaan sumber daya manusia yang lebih optimal.(jp/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta