HeadlineHukum & KriminalKab Pegunungan ArfakPolda Papua BaratPolriProvinsi Papua Barat

Hasil Autopsi Yanto Idorway Sudah Ada, Kuasa Hukum Tagih Janji Kapolda Papua Barat

Keluarga melalui tim kuasa hukum meminta adanya pemeriksaan terhadap Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP Dr. Bernadus Okoka, oleh Divisi Propam Mabes Polri.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Hasil autopsi terhadap almarhum Suriyanto Tuwing Idorway yang sebelumnya dilakukan oleh tim kedokteran forensik di RS Bhayangkara Polda Papua Barat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri di Jakarta disebut telah diterima pihak Kepolisian.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum kini menunggu hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga, sebagaimana janji Kapolda Papua Barat dalam pertemuan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, Selasa (25/8/2026) kepada media ini di Manokwari. 

Warinussy mengatakan, dirinya baru saja bertemu dengan keluarga almarhum untuk menyepakati sejumlah langkah penting dalam rangka mengawal, mendampingi, serta mendorong proses penyelidikan kematian Yanto agar dapat diungkap secara terang-benderang.

Menurutnya, Yanto merupakan seorang presenter, blogger sekaligus konten kreator muda yang dikenal aktif mengangkat potensi seni, budaya dan pariwisata Papua Barat melalui karya-karyanya.

Karena itu, keluarga dan tim hukum meminta agar seluruh latar belakang aktivitas korban sebelum meninggal turut menjadi bagian dari penyelidikan.

“Kasus ini harus dilihat secara utuh dari seluruh aspek, termasuk aktivitas dan pekerjaan almarhum sebagai presenter, blogger dan konten kreator,” kata Warinussy.

Ia menyebut, salah satu perhatian keluarga adalah aktivitas Yanto dalam mengeksplorasi dan mempublikasikan keindahan alam, termasuk kawasan Air Terjun Meti di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Keluarga, kata Warinussy, memiliki dugaan bahwa aktivitas tersebut berpotensi berkaitan dengan kematian Yanto. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

“Kami menduga ada kemungkinan aktivitas almarhum dalam mengungkap keindahan alam dan potensi kawasan Pegunungan Arfak berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya. Karena itu, seluruh kemungkinan harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.

Warinussy menegaskan, penyelidikan perkara saat ini tidak hanya ditangani Polres Pegunungan Arfak, tetapi juga mendapat dukungan langsung dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.

Lima Poin yang Disepakati Keluarga dan Kuasa Hukum

Dalam pertemuan tersebut, keluarga bersama tim kuasa hukum menyepakati sejumlah poin penting.

Pertama, keluarga meminta agar perkara kematian Yanto diungkap secara menyeluruh dan mendalam, tanpa mengabaikan setiap informasi yang berpotensi berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kedua, penyidik diminta mendalami aktivitas korban sebagai presenter, blogger dan konten kreator, termasuk orang-orang yang pernah berinteraksi atau memiliki kepentingan dengan aktivitas korban di kawasan Pegunungan Arfak.

Ketiga, keluarga memperoleh informasi bahwa dua anggota keluarga, yakni Armando Idorway dan Daniel Idorway, telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik terkait perkara tersebut.

Keempat, keluarga menagih janji Kapolda Papua Barat terkait penyampaian hasil autopsi.

Menurut Warinussy, hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Jakarta telah diterima Kepolisian. Karena itu, keluarga meminta hasil tersebut segera diinformasikan kepada keluarga atau melalui kuasa hukum sesuai komitmen yang pernah disampaikan Kapolda Papua Barat.

“Kalau hasil pemeriksaan laboratorium forensik sudah ada, kami menagih janji Kapolda Papua Barat bahwa hasil autopsi akan diinformasikan kepada keluarga atau melalui kuasa hukum,” tegasnya.

Kelima, keluarga meyakini kematian Yanto merupakan peristiwa pidana. Mereka meminta penyidik tidak menutup kemungkinan terhadap berbagai konstruksi tindak pidana, mulai dari penganiayaan, penganiayaan berat, percobaan pembunuhan, pembunuhan hingga dugaan pembunuhan berencana.

Namun, Warinussy menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Minta Penyidik Periksa Semua Pihak yang Berkaitan

Sejalan dengan itu, tim kuasa hukum meminta Kapolres Pegunungan Arfak dan Kapolda Papua Barat melalui Ditreskrimum tidak hanya berfokus pada dua saksi yang selama ini telah disebut dalam perkara, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.

Menurut Warinussy, berbagai informasi yang sebelumnya muncul di ruang publik maupun media sosial perlu diverifikasi dan ditelusuri oleh penyidik.

Termasuk informasi mengenai sosok yang disebut Mr. Brown, anggota kepolisian yang disebut berpapasan dengan korban, serta pihak-pihak lain yang diduga bertemu atau berinteraksi dengan Yanto dalam perjalanan menuju Air Terjun Meti.

“Semua informasi yang pernah muncul ke publik harus diverifikasi. Siapa yang bertemu korban, siapa yang berpapasan, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam informasi media sosial, semuanya perlu dimintai keterangan apabila memang memiliki relevansi dengan perkara,” katanya.

Keluarga juga meminta agar personel internal Polres Pegunungan Arfak yang dinilai mengetahui informasi lebih banyak mengenai perkara tersebut turut dimintai keterangan secara proporsional.

Minta Kapolres Pegaf Diperiksa Propam

Selain itu, keluarga melalui tim kuasa hukum meminta adanya pemeriksaan terhadap Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP Dr. Bernadus Okoka, oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga menilai terdapat sikap yang dianggap terlalu reaktif terhadap sejumlah pernyataan keluarga maupun kuasa hukum terkait kasus Yanto.

Keluarga bahkan berharap Kapolda Papua Barat dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan penonaktifan yang bersangkutan dari jabatan Kabag Ops Pegunungan Arfak untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan.

Warinussy mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya keluarga memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif, transparan dan tidak menutup kemungkinan terhadap seluruh pihak yang berpotensi memiliki informasi penting.

“Kami akan mengambil sejumlah langkah hukum lanjutan mulai hari ini. Prinsipnya, keluarga dan tim hukum akan terus mengawal proses penyelidikan ini sampai perkara tersebut memperoleh kejelasan dan terungkap secara tuntas,” pungkas Warinussy.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta