Keluarga YI dan Masyarakat Diimbau Bersabar, Polisi Minta Diberi Waktu Ungkap Fakta
Polda Papua Barat bersama Polres Pegunungan Arfak, berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut dengan mengedepankan prosedur hukum dan pembuktian.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penanganan perkara kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Papua Barat, Senin (31/8/2026). Dalam proses tersebut, penyidik menilai telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut melalui mekanisme penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Napitupulu, mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk tetap bersabar serta memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara tersebut.
Menurutnya, proses hukum membutuhkan pendalaman terhadap setiap fakta dan alat bukti yang telah diperoleh, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan yang terburu-buru.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu proses hukum, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Napitupulu.
Polda Papua Barat bersama Polres Pegunungan Arfak, kata dia, berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut dengan mengedepankan prosedur hukum dan pembuktian.
Meski status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi menegaskan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan maupun pihak yang ditahan.
Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup berdasarkan hasil pendalaman penyidikan. Karena itu, status para pihak yang sebelumnya telah diperiksa masih sebatas saksi dan belum dapat dikaitkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, sedikitnya 23 orang saksi telah diperiksa. Keterangan para saksi menjadi bagian dari bahan penyidik untuk menyusun secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto Idorway meninggal dunia.
Setelah perkara memasuki tahap penyidikan, penyidik akan terus mengembangkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta lain yang ditemukan untuk memastikan konstruksi perkara dan menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pada tahap awal penyidikan, polisi menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, pasal tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi awal penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terhadap fakta maupun penerapan pasal sesuai hasil pembuktian.
“Setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengarahkan kasus ini pada pasal pidana yang disangkakan,” jelasnya.
Dengan dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan, perhatian kini tertuju pada kemampuan penyidik mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi, menguji seluruh keterangan dan alat bukti, serta memastikan ada atau tidaknya pihak yang harus mempertanggungjawabkan kematian Yanto Idorway secara hukum.
Polisi pun kembali meminta keluarga korban dan masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada penyidik dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.(jp/ask)


















