Dinas KehutananHeadlineKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaPemprov PBProvinsi Papua Barat

Karhutla Jadi Atensi Pemprov, Lakotani: Siang Ini Digelar Rapat Evaluasi, Warga Diimbau Waspada

Masyarakat yang melakukan aktivitas berkebun maupun membuka lahan agar sebisa mungkin menghindari pembakaran.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua Barat menyusul kondisi kemarau dan cuaca ekstrem yang meningkatkan potensi kebakaran di sejumlah wilayah.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengatakan pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, termasuk Dinas Kehutanan, untuk memantau sekaligus memperkuat upaya penanganan karhutla di daerah.

Hal itu disampaikan Lakotani kepada awak media usai memimpin apel gabungan ASN Pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, penanganan karhutla saat ini masih dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing melalui BPBD dan perangkat teknis terkait di tingkat kabupaten.

Namun, melihat perkembangan kondisi di lapangan, Pemprov Papua Barat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Siang ini kami akan melakukan rapat di tingkat provinsi bersama seluruh Forkopimda untuk mengevaluasi dan mendapatkan informasi secara utuh terkait kondisi yang terjadi. Dari evaluasi itu, kami akan melihat langkah-langkah untuk meningkatkan penanganannya,” kata Lakotani.

Ia menjelaskan, apabila status penanganan ditingkatkan, maka dukungan pemerintah juga akan diperkuat, baik dari sisi pembiayaan, personel maupun fasilitas pendukung.

Dengan demikian, penanganan di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih serius, terkoordinasi dan cepat sehingga dampak karhutla terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan.

“Kalau statusnya ditingkatkan, tentu dukungan pembiayaan, personel maupun berbagai fasilitas pendukung juga akan semakin ditingkatkan. Itu langkah-langkah yang akan kami ambil,” katanya.

Lakotani menegaskan, rapat bersama Forkopimda menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kondisi karhutla secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi kebutuhan penanganan dan langkah antisipasi ke depan.

“Dalam rapat inilah nanti kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kejadian yang ada maupun upaya-upaya dan langkah-langkah penanganannya,” jelasnya.

Di tengah kondisi kemarau yang cukup panjang, Lakotani juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

Ia mengatakan kondisi vegetasi yang mengering, seperti rumput, alang-alang dan pepohonan, membuat api lebih mudah menyebar apabila terjadi pembakaran yang tidak terkendali.

“Beberapa saat belakangan ini, sejak musim kemarau, tanaman-tanaman banyak yang kering. Kalau tidak dijaga dengan baik, tidak disiram dan sebagainya, tentu mudah terbakar,” ungkapnya.

Menurut Lakotani, kebiasaan masyarakat membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar perlu mendapat perhatian serius. Api yang awalnya terlihat kecil dan sepele dapat dengan cepat merembet ke area lain karena kondisi lahan yang kering.

Ia meminta masyarakat yang melakukan aktivitas berkebun maupun membuka lahan agar sebisa mungkin menghindari pembakaran.

“Kalau memang harus membakar lahan, harus diperhatikan betul agar api tidak menjalar ke mana-mana. Kalau bisa dihindari, ya sebaiknya dihindari,” tegasnya.

Selain itu, Lakotani juga mengingatkan masyarakat yang merokok agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan, lahan terbuka maupun di pinggir jalan yang memiliki vegetasi kering.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, apalagi di hutan, kawasan hutan atau pinggir jalan yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” pungkasnya. (jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta