Dinas KehutananHeadlineKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaPemprov PB

Dinas Kehutanan Papua Barat Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Hutan dan Lahan

Pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus menghentikan segala bentuk pembakaran yang berisiko memicu kebakaran meluas.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Dr. Jimmy W. Susanto, S.Hut., M.P., melalui leaflet pencegahan Karhutla yang diterbitkan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Jimmy menegaskan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan maupun lahan diminta tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan kering yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.

“STOP KARHUTLA!” menjadi pesan utama Dinas Kehutanan Papua Barat sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan dari ancaman kebakaran.

Dalam imbauan tersebut, masyarakat diminta memperhatikan sejumlah langkah pencegahan.

Pertama, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun yang dapat memicu kebakaran.

Kedua, apabila menemukan atau mengetahui adanya kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas kehutanan maupun aparat terdekat agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

Ketiga, masyarakat diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Puntung rokok yang masih menyala dapat menjadi sumber api, terutama ketika dibuang di kawasan yang memiliki vegetasi atau material mudah terbakar.

Keempat, setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan hutan maupun lahan diminta memastikan seluruh sumber api telah benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Kelima, dalam kegiatan pembukaan lahan, masyarakat diimbau menggunakan metode yang lebih ramah lingkungan dan tidak menjadikan pembakaran sebagai pilihan utama.

Menurut Jimmy, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta kualitas lingkungan.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Melalui imbauan tersebut, Dinas Kehutanan Papua Barat berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan dan lingkungan semakin meningkat. Upaya pencegahan Karhutla, kata Jimmy, bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

“Jaga hutan, cegah kebakaran, dan lindungi lingkungan untuk generasi mendatang,” pesannya.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta