Peringatan New York Agreement Tak Semestinya Dipandang sebagai Permufakatan Makar
Perbedaan perspektif mengenai proses integrasi Papua tahun 1963 dapat dibicarakan secara terbuka melalui mekanisme demokratis dan konstitusional.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi refleksi penting terhadap perjalanan sejarah bangsa, termasuk dinamika sejarah politik integrasi Tanah Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, menilai perbedaan pandangan mengenai sejarah integrasi Papua perlu ditempatkan dalam ruang demokrasi dan dialog, bukan semata-mata dipandang sebagai ancaman terhadap keutuhan negara.
Menurut Warinussy, salah satu momentum sejarah yang hingga kini masih menjadi bagian dari perdebatan di kalangan masyarakat Papua adalah New York Agreement atau Perjanjian New York yang ditandatangani Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962.
Perjanjian tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar politik dalam proses peralihan administrasi atas wilayah Papua dari Belanda kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebelum kemudian tanggung jawab administrasi diserahkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963.
“Peristiwa yang terjadi pada 15 Agustus 1962 hingga saat ini terus dipersoalkan oleh rakyat Papua dengan berbagai sudut pandang dan berbagai reaksi sosial secara berkesinambungan,” ujar Warinussy dalam pandangannya, Sabtu (15/8/2026).
Ia menilai, perbedaan perspektif sejarah tersebut seharusnya tidak serta-merta diposisikan sebagai bentuk ancaman atau tindakan melawan negara, sepanjang disampaikan melalui cara-cara damai dan sesuai dengan koridor hukum.
Warinussy kemudian merujuk pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Dalam ketentuan tersebut, KKR memiliki tugas melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
“Latar belakang lahirnya ketentuan Pasal 46 ini, menurut pandangan hukum saya sebagai Advokat dan Pembela HAM, berkaitan dengan rumusan konsideran Undang-Undang Otsus Papua,” katanya.
Ia menyoroti konsideran menimbang huruf e UU Otsus Papua yang menyebut penduduk asli di Provinsi Papua merupakan satu rumpun ras Melanesia yang menjadi bagian dari suku-suku bangsa Indonesia, dengan keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat dan bahasa.
Menurut Warinussy, ketentuan tersebut semestinya menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam memahami keberagaman perspektif sejarah yang berkembang di Tanah Papua.
Karena itu, ia meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintahannya memberikan ruang demokrasi yang luas bagi masyarakat Papua untuk menyampaikan pandangan politik dan sejarahnya secara damai.
Warinussy secara khusus menyinggung kemungkinan adanya aksi damai yang dilakukan pemuda, mahasiswa Orang Asli Papua maupun organisasi politik rakyat seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam rangka memperingati momentum sejarah terkait Perjanjian New York.
Ia menegaskan, aksi damai yang menyampaikan pandangan atau aspirasi politik tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai rencana atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana makar.
“Apabila para pemuda, mahasiswa Orang Asli Papua atau organisasi politik rakyat seperti KNPB melakukan aksi-aksi damai dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Perjanjian New York di Tanah Papua, hal itu menurut pandangan saya tidak bisa serta-merta dipandang sebagai sebuah rencana atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana makar,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat perlu membangun pendekatan yang mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta penyelesaian perbedaan pandangan secara damai.
Ia berharap perbedaan perspektif mengenai proses integrasi Papua tahun 1963 dapat dibicarakan secara terbuka melalui mekanisme demokratis dan konstitusional, sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun kekerasan.
Sebagai Advokat dan Pembela HAM, Warinussy juga mengingatkan pentingnya mencegah terjadinya kembali kekerasan dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tanah Papua.
“Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan untuk memberi ruang demokrasi yang luas bagi rakyat Papua dan Pemerintah Republik Indonesia untuk mulai merancang langkah penyelesaian perbedaan pandangan politik mengenai integrasi Tanah Papua tahun 1963 tanpa kekerasan bersenjata, tanpa konflik sosial politik dan tanpa terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan lagi di Tanah Papua,” ujarnya.
Warinussy diketahui pernah menerima John Humphrey Freedom Award pada 2005 di Montreal, Kanada, atas kiprahnya dalam bidang hak asasi manusia.
Ia berharap momentum peringatan 17 Agustus tidak hanya dimaknai sebagai perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat persatuan melalui penghormatan terhadap sejarah, demokrasi, hak asasi manusia dan penyelesaian perbedaan secara damai.(jp/red).


















