HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPolda Papua Barat

Massa Blokade Sejumlah Ruas Jalan di Manokwari, Buntut Kasus Kematian Yanto Idorway

Polisi didesak mengusut perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus mengungkap Motif yang sebenarnya.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Manokwari diblokade massa yang mengatasnamakan Solidaritas Papua Bergerak bersama keluarga almarhum Yanto Idorway, Rabu (2/9/2026).

Potret aksi unjuk rasa di Lampu merah Makaleuw Manokwari, Selasa (2/9/2026).

Aksi tersebut merupakan buntut dari kasus kematian Yanto Idorway yang kini memasuki babak baru setelah kepolisian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pantauan JAGATPAPUA.com, aksi blokade dan pembakaran ban terjadi di sejumlah titik, di antaranya Perempatan Lampu Merah Makaleuw, depan tanjakan Kantor Bupati lama, Lampu Merah Sanggeng, serta kawasan Borobudur tepatnya di depan KLK.

Blokade jalan tersebut menyebabkan aktivitas lalu lintas di sejumlah ruas terganggu. Massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Papua Barat dan Polres Pegunungan Arfak terkait penanganan perkara kematian Yanto Idorway.

Dalam orasinya, Arnold Randongkir mendesak Kapolda Papua Barat membuka penanganan perkara tersebut secara terang dan transparan kepada keluarga maupun publik.

Ia juga meminta hasil autopsi Yanto Idorway disampaikan kepada keluarga serta mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus Motif korban dianiaya. 

“Kasus ini harus diusut secara transparan dan akuntabel. Keadilan harus diwujudkan, bukan sebatas janji,” tegasnya dalam orasi.

Massa juga menyuarakan sejumlah tuntutan, antara lain pengusutan tuntas kasus kematian Yanto Idorway, transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, penghentian kriminalisasi terhadap anak Papua, serta kepastian bahwa proses hukum berjalan secara adil.

Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan yang hingga kini belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kematian Yanto Idorway. Padahal, dalam proses penanganan perkara tersebut, sedikitnya 23 saksi telah diperiksa.

Selain itu, massa menagih komitmen Kapolda Papua Barat yang sebelumnya disebut telah bertemu dengan keluarga Yanto Idorway. Dalam pertemuan tersebut, massa menyebut adanya janji agar hasil autopsi dapat disampaikan kepada keluarga dalam waktu satu minggu.

Karena itu, massa meminta Kapolda Papua Barat turun langsung menemui mereka dan memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Hesman Napitupulu, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara kematian Yanto Idorway telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Meski demikian, peningkatan status perkara belum berarti polisi telah menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia, termasuk mengaitkan keterangan saksi dengan alat bukti yang telah diperoleh.

Terkait hasil autopsi, Hesman memastikan hasil pemeriksaan terhadap jenazah Yanto Idorway telah diterima oleh kepolisian.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli forensik serta pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan ahli dengan temuan yang terdapat dalam hasil autopsi.

“Untuk hasil autopsi sudah keluar. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi ahli dan BAP ulang untuk mendetailkan penjelasan dari hasil autopsi tersebut,” ungkap Hesman.

Dalam penanganan perkara tersebut, sedikitnya 23 orang saksi telah diperiksa. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan terhadap pihak tertentu.

Status para saksi masih dalam tahap pendalaman, sementara penyidik terus mengembangkan fakta dan alat bukti setelah perkara resmi memasuki tahap penyidikan.

Pada tahap awal penyidikan, kepolisian menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun, polisi menegaskan konstruksi hukum dan pasal yang nantinya disangkakan masih dalam proses pendalaman. Penyidik akan mencermati seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan pihak yang dianggap bertanggung jawab secara pidana.

“Setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengarahkan kasus ini pada pasal pidana yang disangkakan,” jelas Hesman.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga masih melakukan sejumlah langkah teknis, termasuk pendalaman hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan serta uji laboratoris kriminalistik, dan mencermati hasil autopsi.

Seluruh temuan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan keterangan saksi dan ahli untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto Idorway meninggal dunia.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih melakukan aksi di sejumlah titik jalan di Manokwari. Situasi dan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi masih terdampak akibat blokade tersebut. (jp/ask). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta