DPR PBDPR RIHeadlineKab FakfakKab KaimanaKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaPartai PolitikPemprov PBPolitikProvinsi Papua Barat

Fraksi NasDem Bersatu Desak DPRP Papua Barat Bentuk Pansus DOB Papua Barat Tengah

Pansus tersebut dinilai penting untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah adat Bomberai Raya yang meliputi Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Fraksi NasDem Bersatu DPR Papua Barat mendesak pimpinan DPR Papua Barat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Tengah.

Pansus tersebut dinilai penting untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah adat Bomberai Raya yang meliputi Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Desakan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem Bersatu, Musa Naa, dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (31/8/2026).

Musa mengatakan, usulan pemekaran DOB Papua Barat Tengah merupakan aspirasi masyarakat adat Bomberai Raya yang telah diperjuangkan sejak periode sebelumnya, namun hingga kini belum terealisasi.

“Usulan pemekaran DOB Papua Barat Tengah merupakan aspirasi masyarakat adat Bomberai Raya yang tertunda pada periode lalu dalam perjuangan menghadirkan daerah otonom baru di wilayah adat Bomberai,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan Pansus di DPR Papua Barat diperlukan agar perjuangan terhadap aspirasi tersebut dapat dilakukan secara lebih terarah dan terukur.

Selain menyoroti pemekaran wilayah, Fraksi NasDem Bersatu juga memberikan sejumlah catatan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025.

Fraksi NasDem Bersatu mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025.

Namun, menurut Musa, opini WTP tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh tata kelola keuangan daerah telah berjalan sempurna. BPK masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah Papua Barat mencapai Rp3,388 triliun atau 93,19 persen.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31 Desember 2025 terealisasi sebesar Rp366,808 miliar atau 80,11 persen dari target Rp457,860 miliar.

Adapun realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,226 triliun, transfer sebesar Rp1,015 triliun, dan pembiayaan neto sebesar Rp130,957 miliar. Dari keseluruhan pengelolaan keuangan tersebut, tercatat SiLPA sebesar Rp237,339 miliar.

Fraksi NasDem Bersatu menilai capaian pendapatan sebesar 93,19 persen menunjukkan kinerja yang cukup baik. Namun, realisasi PAD yang hanya 80,11 persen menunjukkan masih perlunya optimalisasi pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, serta sumber-sumber pendapatan daerah lainnya.

Sementara realisasi belanja yang belum mencapai target juga mengindikasikan masih adanya program dan kegiatan yang pelaksanaannya belum optimal, sehingga manfaat APBD belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Karena itu, Fraksi NasDem Bersatu menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pertama, pemerintah daerah diminta meningkatkan kualitas perencanaan sehingga program yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Kedua, belanja daerah harus lebih diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan melalui program Papua Barat Sehat dan Papua Barat Cerdas, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan pelayanan publik hingga wilayah terkecil.

Fraksi NasDem Bersatu juga mendorong optimalisasi PAD melalui pengelolaan potensi daerah, khususnya sektor perikanan, pariwisata, perkebunan, kehutanan, dan sumber daya alam lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Selain itu, keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) harus menjadi perhatian utama dalam pengalokasian dan pelaksanaan belanja daerah. Kebijakan tersebut harus diwujudkan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Fraksi NasDem Bersatu turut menekankan agar pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) memberikan dampak nyata dan terukur terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya OAP di Provinsi Papua Barat.

Terhadap temuan dan rekomendasi BPK, pemerintah daerah diminta melakukan tindak lanjut secara serius dan tepat waktu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan sekaligus mempertahankan opini WTP pada tahun anggaran berikutnya.

Pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah juga perlu diperkuat agar setiap program dapat dilaksanakan sesuai target, tepat waktu, tepat sasaran, serta terhindar dari penyimpangan.

Menurut Fraksi NasDem Bersatu, pembahasan pertanggungjawaban APBD bersama DPR Papua Barat tidak boleh berhenti pada angka-angka dalam laporan keuangan. Lebih dari itu, harus dipastikan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti dan memberikan dampak terhadap masyarakat.

Fraksi NasDem Bersatu juga mendorong adanya indikator kinerja yang spesifik dan terukur, monitoring dan evaluasi yang kuat, rencana aksi yang jelas, serta pengelolaan anggaran yang proporsional.

Di sisi lain, Fraksi NasDem Bersatu memberikan perhatian serius terhadap pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten di Provinsi Papua Barat.

“Pembangunan harus hadir secara merata sehingga masyarakat di wilayah pesisir, kepulauan maupun pedalaman memperoleh pelayanan dan pembangunan yang setara,” demikian disampaikan Fraksi NasDem Bersatu. (jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta