Pemprov Dukung Pemekaran Papua Barat Tengah, Dorong 10 Usulan DOB Kabupaten/Kota
Perjuangan pemekaran dapat dilakukan secara sinergis antara pemerintah daerah, DPRP, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan dukungan terhadap aspirasi pemekaran wilayah, termasuk usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah yang kembali mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (31/8/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.T.P., mengatakan, pembentukan provinsi baru merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Namun, menurutnya, perjuangan pembentukan provinsi baru harus berjalan seiring dengan pemekaran kabupaten/kota. Hal itu penting agar penataan wilayah tidak hanya memberikan manfaat bagi daerah yang dimekarkan, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan dan perkembangan provinsi induk.
“Keinginan atau aspirasi untuk membuat sebuah provinsi baru tidak lantas mematikan provinsi induk. Evaluasi harus dibuat di dua-duanya dalam rangka mengembangkan wilayah dan kemajuan sebuah wilayah,” tegas Ali Baham kepada awak media, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, pemekaran daerah tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan wilayah administratif baru. Lebih dari itu, terdapat sejumlah aspek yang harus dipersiapkan, mulai dari kesiapan pemerintahan, pemenuhan persyaratan administratif dan kewilayahan, hingga kemampuan daerah dalam menjamin keberlanjutan pelayanan publik.
Ali Baham menegaskan, setiap usulan pembentukan DOB harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah cakupan wilayah dalam pembentukan provinsi baru, termasuk pemenuhan jumlah minimal kabupaten/kota sebagai bagian dari persyaratan pembentukan daerah.
“Papua Barat sekarang memiliki tujuh kabupaten. Kalau empat kabupaten masuk ke dalam provinsi baru, berarti provinsi induk tinggal tiga kabupaten. Ini harus kita lihat karena berkaitan dengan persyaratan pembentukan provinsi,” jelasnya.
Karena itu, Ali Baham mendorong agar perjuangan terhadap sejumlah usulan pemekaran kabupaten/kota terus dilakukan secara bersama-sama. Terutama wilayah-wilayah yang berada dalam kawasan adat Bomberai yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rencana pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah.
“Kita dorong bersama apa yang sudah diampréskan dan apa yang diusulkan kabupaten/kota. Kalau bisa segera dibentuk, dan setelah itu tentunya menjadi syarat untuk bisa diusulkan menjadi sebuah provinsi baru,” ujarnya.
Ali Baham menyebutkan, aspirasi pemekaran kabupaten/kota tersebut telah berkembang sejak pemerintahan sebelumnya dan terus dibahas hingga saat ini. Hasil rapat kerja para bupati kemudian memunculkan sekitar 10 usulan wilayah pemekaran.
Kesepuluh usulan tersebut meliputi Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat, Kota Fakfak, Kabupaten Kokas, Kabupaten Moskona, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Sebyar, Kabupaten Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Etna, dan Kabupaten Pegunungan Meyah.
Menurutnya, pemekaran kabupaten/kota tersebut dapat menjadi bagian penting dalam penataan wilayah sekaligus mempersiapkan terbentuknya Provinsi Papua Barat Tengah.
Namun demikian, Ali Baham mengingatkan agar seluruh aspirasi pemekaran ditempatkan dalam kerangka besar penataan wilayah Papua Barat. Pemekaran, kata dia, tidak boleh hanya dimaknai sebagai penambahan jumlah daerah administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Prinsipnya, setiap proses pemekaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat kapasitas pemerintahan daerah, bukan justru menciptakan persoalan baru akibat ketidaksiapan wilayah,” katanya.
Ia menambahkan, Pemprov Papua Barat akan terus mendorong perjuangan pemekaran dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan daerah yang dimekarkan dan keberlangsungan provinsi induk.
“Jadi, evaluasi harus dibuat di dua-duanya. Bagaimana daerah baru berkembang, tetapi provinsi induk juga tetap berkembang,” pungkasnya.
Pemprov Papua Barat berharap seluruh tahapan perjuangan pemekaran dapat dilakukan secara sinergis antara pemerintah daerah, DPRP, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, pembentukan daerah baru diharapkan benar-benar mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas serta keberlanjutan pembangunan di provinsi induk.(jp/alb).























