Respon Aspirasi Pemekaran, DPRP Papua Barat Sepakat Bentuk Pansus DOB Papua Barat Tengah
Aspirasi pemekaran merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat yang perlu dihormati.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat merespons aspirasi pemekaran wilayah dengan menyatakan kesiapan mengawal usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah.
Kesepakatan tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (31/8/2026).
Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan seluruh fraksi di DPRP telah menyampaikan pandangan terkait aspirasi pemekaran, termasuk usulan pembentukan DOB Papua Barat Tengah di wilayah adat Bomberai.
Menurutnya, DPRP sebagai lembaga representasi masyarakat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme kelembagaan.
“Tadi semua fraksi sudah menyampaikan. Artinya, kita DPR ini kan rumah aspirasi, tempat masyarakat menyampaikan pandangan dan aspirasinya. Kami pasti siap untuk menindaklanjuti serta membentuk Pansus untuk mengawal atau memperjuangkan aspirasi yang sudah disampaikan,” kata Orgenes.
Ia menjelaskan, pembentukan panitia khusus maupun panitia kerja nantinya akan menjadi bagian dari langkah DPRP untuk mengkaji sekaligus mengawal proses perjuangan pemekaran sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Orgenes mengingatkan bahwa realisasi pemekaran daerah tetap bergantung pada kebijakan dan keputusan pemerintah pusat.
“Keputusan akhirnya tetap ada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain usulan pembentukan DOB Papua Barat Tengah, Orgenes menyebut sejumlah daerah bawahan juga perlu dipersiapkan dan didorong terlebih dahulu. Di antaranya, usulan pembentukan Kabupaten Manokwari Barat dan Kota Manokwari.
Menurutnya, pembentukan daerah bawahan tersebut penting menjadi bagian dari kesiapan administratif dan pemerintahan sebelum mendorong pembentukan wilayah yang berada satu tingkat di atasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan bahwa setiap proses pemekaran harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, sepanjang terdapat dasar hukum yang memungkinkan, aspirasi masyarakat disampaikan secara resmi, serta seluruh persyaratan pemekaran terpenuhi, maka usulan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme.
“Dengan aturan. Kalau aturannya membolehkan karena undang-undang membolehkan, maka itu tentunya prinsipnya bisa diproses. Prinsipnya tidak melanggar aturan, ada aspirasi, dan memenuhi syarat,” kata Ali Baham.
Menurutnya, aspirasi pemekaran merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat yang perlu dihormati. Pemerintah daerah, kata dia, pada prinsipnya berperan memfasilitasi proses tersebut agar tetap berjalan dalam koridor hukum.
“Saya kira itu adalah hak konstitusional, hak kesulungan, ada hak-hak yang juga harus dihormati. Pemerintah ini kan hanya memfasilitasi saja. Yang penting kita ada dalam rambu-rambu ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Fraksi NasDem Bersatu DPRP Papua Barat secara tegas mendesak pimpinan DPRP membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal perjuangan pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah.
Juru Bicara Fraksi NasDem Bersatu, Musa Naa, mengatakan usulan pemekaran Papua Barat Tengah merupakan aspirasi masyarakat adat Bomberai Raya yang telah diperjuangkan sejak periode sebelumnya.
Wilayah yang menjadi cakupan aspirasi tersebut meliputi Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Musa menilai aspirasi pembentukan DOB Papua Barat Tengah perlu mendapatkan perhatian serius dari DPRP Papua Barat agar perjuangannya dapat dikawal secara kelembagaan dan terarah.
Dengan adanya kesepakatan pimpinan dan seluruh fraksi untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRP Papua Barat selanjutnya akan menyiapkan mekanisme kelembagaan guna mengawal proses perjuangan pembentukan DOB Papua Barat Tengah sesuai ketentuan yang berlaku. (jp/alb)






















