HeadlineKab Pegunungan ArfakPolda Papua Barat

SP2HP Terbaru Ungkap Perkembangan Kasus YI, 15 Saksi Diperiksa, Hasil Autopsi Didalami

Dua Orang Saksi yakni Desti Mariska Tenu dan Petra Timotius Pattipellohy akan menjalani pemeriksaan Psikologis. 

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Penyelidikan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Idorway alias Yanto Idorway, terus bergulir. Polres Pegunungan Arfak mengungkap sejumlah perkembangan terbaru melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 Agustus 2026 yang disampaikan kepada keluarga korban.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/7/2026/SPKT Satreskrim/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.

Salah satu perkembangan penting yang disampaikan penyidik yakni pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan serta merangkai secara utuh peristiwa yang terjadi sebelum hingga setelah Yanto Idorway ditemukan meninggal dunia.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menerima hasil laboratorium forensik digital elektronik dari Jayapura. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari ahli forensik digital elektronik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menguji dan memperdalam berbagai informasi yang berkaitan dengan bukti elektronik dalam perkara tersebut.

Tidak berhenti pada bukti digital, penyidik juga menyatakan telah menerima hasil Visum et Repertum (VeR), hasil autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik anatomi patologi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.

Seluruh hasil pemeriksaan tersebut kini menjadi bagian dari bahan analisis penyidik untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyebab dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Yanto Idorway.

Polisi Siapkan Pemeriksaan Ahli Forensik

Dalam SP2HP itu, Polres Pegunungan Arfak memastikan proses penyelidikan masih berlanjut. Penyidik menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk menguji dan memperdalam alat bukti yang telah dikumpulkan.

Langkah pertama, penyidik akan melakukan analisis terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.

Kedua, penyidik akan meminta keterangan dari dokter ahli forensik guna mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai hasil Visum et Repertum dan autopsi yang telah diterima.

Keterangan ahli tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik memahami temuan medis dan forensik secara lebih komprehensif dalam kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Ketiga, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter psikiatri terkait pemeriksaan kesehatan psikologis terhadap dua orang saksi, yakni Desti Mariska Tenu dan Petra Timotius Pattipellohy.

Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dari berbagai sisi, mulai dari keterangan saksi, bukti elektronik, hingga temuan medis dan forensik.

SP2HP tersebut disampaikan Kapolres Pegunungan Arfak melalui Kasat Reskrim Dwi Maryanto bersama penyidik Briptu Arief Efrata Sibarani.

Keluarga Menanti Titik Terang

Perkembangan terbaru ini menjadi bagian penting dalam penantian keluarga Yanto Idorway untuk memperoleh kejelasan mengenai fakta di balik kematian korban.

Dengan telah diterimanya hasil pemeriksaan forensik, autopsi, anatomi patologi, serta forensik digital, penyidik kini memiliki sejumlah bahan yang harus dianalisis dan dikaitkan dengan keterangan para saksi.

Hasil analisis tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai rangkaian peristiwa dan fakta hukum dalam perkara ini.

Keluarga korban pun masih menunggu proses penyelidikan berjalan hingga menghasilkan kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, penyidik dituntut menjalankan proses secara profesional, transparan, objektif, dan berbasis bukti, sehingga setiap perkembangan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memberikan kepastian bagi keluarga korban.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta