AdatDPR PBDPR RIKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaPapua BaratPemprov PBProvinsi Papua Barat

DPRP Papua Barat Dorong Keterlibatan Dewan Adat dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Pembentukan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus mengakomodasi aspirasi masyarakat adat secara menyeluruh.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Orgenes Wonggor, SIP, menegaskan bahwa penyusunan regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan agenda strategis yang harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Wonggor kepada awak media usai menghadiri Kunjungan Kerja Baleg DPR RI, Rabu (5/8/2026) di Kantor Gubernur Papua Barat, di Arfai Manokwari.

Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus mengakomodasi aspirasi masyarakat adat secara menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan Orgenes menanggapi berbagai masukan dan usulan strategis yang disampaikan para dewan adat dari tiga wilayah adat di Papua Barat dalam rangka mendorong lahirnya regulasi nasional yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat.

“Persoalan masyarakat adat harus didekati dengan melibatkan langsung dewan adat di tingkat bawah. Aspirasi dan masukan konstruktif inilah yang nantinya harus dibawa ke Jakarta untuk memperkaya substansi penyusunan undang-undang tentang masyarakat adat,” kata Politisi Golkar ini.

Menurutnya, masyarakat adat merupakan pemilik hak ulayat yang memiliki hubungan historis, sosial, dan budaya yang tidak dapat dipisahkan dari tanah serta sumber daya alam di wilayahnya. Karena itu, regulasi yang disusun harus benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat.

Orgenes menilai, berbagai konflik yang terjadi di Tanah Papua selama ini sebagian besar dipicu oleh persoalan penguasaan tanah adat dan pemanfaatan sumber daya alam yang belum sepenuhnya mengakomodasi hak masyarakat adat. Oleh sebab itu, negara perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat melalui regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat.

“Kalau hak ulayat dan pengelolaan sumber daya alam benar-benar diakui dan dikembalikan kepada masyarakat adat sesuai ketentuan yang berlaku, maka negara telah memberikan pengakuan yang nyata. Hal ini juga akan menjadi salah satu langkah penting untuk meminimalisir konflik pertanahan yang selama ini terus berulang,” benernya.

Meski demikian, Orgenes mengingatkan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus mempertimbangkan keragaman karakteristik wilayah adat di Papua. Setiap wilayah memiliki sistem adat, struktur kelembagaan, serta persoalan yang berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan.

Ia menegaskan, proses penjaringan aspirasi tidak cukup dilakukan hanya di satu atau dua daerah. Seluruh wilayah adat harus diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat adat di Papua.

“Wilayah adat di Papua memiliki karakter yang berbeda-beda. Tidak bisa satu wilayah mewakili wilayah adat lainnya. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara komprehensif. Dewan adat dari seluruh wilayah harus dilibatkan, dan pemerintah pusat perlu membuka ruang komunikasi yang memadai agar mereka dapat mengawal proses penyusunan rancangan undang-undang ini,” tegasnya.

Orgenes berharap seluruh aspirasi yang dihimpun dari berbagai wilayah adat dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR RI dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta menciptakan keadilan dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam di Tanah Papua.(jp/alb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta