Kasus Yanto Idorway Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Tindak Pidana
Keputusan tersebut diambil setelah jajaran kepolisian menggelar perkara di Ditreskrimum Polda Papua Barat
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suriyanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Polres Pegunungan Arfak (Pegaf) resmi meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah jajaran kepolisian menggelar perkara di Ditreskrimum Polda Papua Barat, Senin (31/8/2026).
Gelar perkara berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 12.20 WIT dan dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Hesman Sotarduga Napitupulu, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Bernadus Okoka, jajaran penyidik Polres Pegaf serta penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Dalam gelar perkara tersebut, kepolisian menyepakati bahwa penanganan kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi adanya tindak pidana yang diduga terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Papua Barat menjelaskan, proses penyelidikan sebelumnya ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Ditreskrimum Polda Papua Barat selaku pembina fungsi.
“Berdasarkan hasil kesepakatan dalam gelar perkara bersama para penyidik, proses penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana sebelum korban meninggal dunia,” jelasnya.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, polisi memastikan perkara tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik akan mengurai secara lebih detail rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia, termasuk mengaitkannya dengan sejumlah alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
Terkait hasil autopsi terhadap jenazah Yanto Idorway, kepolisian memastikan hasil pemeriksaan telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli serta pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam dan mencocokkan keterangan dengan temuan dalam hasil autopsi.
“Untuk hasil autopsi sudah keluar. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi ahli dan BAP ulang untuk mendetailkan penjelasan dari hasil autopsi tersebut,” ungkapnya.
Hingga saat ini, sedikitnya 23 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Namun, polisi menegaskan belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan terhadap pihak tertentu.
Status para saksi masih dalam pendalaman, sementara penyidik akan terus mengembangkan fakta dan alat bukti setelah perkara resmi memasuki tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan awal, polisi menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum serta pasal yang nantinya disangkakan kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengarahkan kasus ini pada pasal pidana yang disangkakan,” jelasnya.
Polisi juga masih melakukan sejumlah langkah teknis penyidikan, di antaranya pendalaman hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan dan uji laboratoris kriminalistik, serta mencermati hasil autopsi.
Seluruh temuan tersebut akan dikaitkan dengan keterangan para saksi dan ahli guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto Idorway meninggal dunia.(jp/ask).






















