DPR PBMRP Provinsi Papua BaratPemprov PBProvinsi Papua Barat

MRPB Serahkan Raperdasus Protokoler dan Keuangan Pimpinan-Anggota kepada DPRP

Usulan Revisi Perdasus yang di serahkan ke DPRP ini merupakan bagian dari kepentingan lembaga MRPB.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang perubahan atas Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP).

Foto bersama usai Ratas Penyerahan Rancangan Perdasus Perubahan oleh MRPB ke DPRP Papua Barat.

Raperdasus tersebut diserahkan langsung Ketua MRPB Judson Waprak kepada Ketua DPRP Orgenes Wonggor dalam rapat terbatas antara pimpinan dan anggota DPRP bersama pimpinan dan anggota MRPB di Kantor DPRP, Arfai, Manokwari, Kamis (24/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, DPRP juga menyerahkan Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua (OAP) dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal kepada MRPB untuk mendapatkan pertimbangan.

Ketua MRPB Judson Waprak mengatakan, revisi Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 merupakan bagian dari upaya memperkuat kebutuhan kelembagaan MRPB, khususnya dalam menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan serta anggota.

“Revisi Perdasus yang kami serahkan ke DPRP ini merupakan bagian dari kepentingan lembaga MRPB. Apa yang menjadi kebutuhan lembaga berkaitan dengan kinerja anggota, itu yang kami sikapi dan luruskan, sehingga bisa menjadi hal yang baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga,” ujar Waprak.

Menurutnya, pembahasan Raperdasus tersebut diharapkan tidak berlangsung terlalu lama, mengingat regulasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan sekaligus pelaksanaan tugas dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua.

“Kita berharap ini tidak terlalu lama. Harus bisa segera dilakukan karena memang berkaitan dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kelembagaan ini,” katanya.

Waprak menjelaskan, revisi Perdasus tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak lama dan telah beberapa kali dibicarakan bersama DPRP pada periode sebelumnya.

Namun, menurutnya, baru pada momentum tersebut kedua lembaga dapat duduk bersama untuk membahas sejumlah regulasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Papua maupun penguatan kelembagaan.

“Puji Tuhan, hari ini kita baru bisa sama-sama dengan DPRP, Ketua DPR, Wakil Ketua, Ketua Bapemperda dan teman-teman lainnya untuk melakukan beberapa hal yang terkait dengan Perdasus dan Perdasi yang menjadi kepentingan dan kebutuhan masyarakat Papua, termasuk kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kerja,” jelasnya.

Ia juga berharap dukungan pemerintah daerah tidak sebatas melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tetapi dapat diperluas untuk mendorong berbagai kebutuhan regulasi dan kelembagaan hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Ini penting, terutama menyangkut dengan penganggaran. Ini harus menjadi perhatian daerah,” tegasnya.

Waprak menambahkan, sinergi antara MRPB dan DPRP harus menjadi langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih luas dengan pemerintah daerah, termasuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Sinergitas ini bukan hanya DPR dengan MRP saja. Kita berharap pemerintah daerah juga membuka diri. Kalau DPR dan MRP membuka diri untuk melakukan hal-hal yang baik, kita berharap Pak Gubernur, para bupati dan seluruh jajaran juga membuka diri untuk saling membantu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRP Orgenes Wonggor menyambut baik pertemuan bersama MRPB tersebut. Menurutnya, forum bersama antara kedua lembaga penting dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait berbagai regulasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kelembagaan di Papua Barat.

Ia mengatakan, Raperdasus yang diserahkan MRPB memiliki arti penting dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi MRPB.

Selanjutnya, kata Wonggor, Raperdasus tersebut akan didalami oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP untuk menentukan tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita akan menyesuaikan kondisi. Kalau memang tahun ini bisa, berarti akan ditindaklanjuti dalam pembahasan. Tetapi jika tidak, maka akan diupayakan tahun depan,” kata Wonggor.

Politisi Partai Golkar itu berharap regulasi yang nantinya dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan MRPB, sehingga lembaga tersebut memiliki ruang yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal.

“Harapan kami, Perdasus ini juga dapat memfasilitasi kepentingan yang ada di MRP, sehingga ke depan memberikan ruang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dengan maksimal,” pungkasnya.(jp/ask). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta