Polisi Temukan Fakta Baru dalam Rekonstruksi Pembunuhan Fitrah Ramadhan, Tersangka Peragakan 32 Adegan
Jumlah adegan itu bertambah dari 22 adegan yang sebelumnya disusun penyidik.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Rekonstruksi kasus pembunuhan Fitrah Ramadhan, siswa SMA Negeri 1 Manokwari, mengungkap sejumlah perbedaan antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta yang diperagakan di tempat kejadian perkara.
Tersangka Frids Wutoy memperagakan 32 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Venue Voli Pantai, Kampung Petrus Kafiar, Amban Pantai, Manokwari, Kamis, (5/11/2026).
Jumlah adegan itu bertambah dari 22 adegan yang sebelumnya disusun penyidik. Penambahan dilakukan setelah muncul sejumlah fakta baru selama proses rekonstruksi berlangsung.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polresta Manokwari, Iptu Muhammad Anas, mengatakan rekonstruksi bertujuan mencocokkan rangkaian peristiwa pidana dengan hasil penyidikan dan kondisi faktual di lapangan.
Salah satu temuan berkaitan dengan kondisi korban berinisial SAP. Dalam BAP sebelumnya, korban disebut tidak sadarkan diri setelah tersangka melakukan aksinya. Namun, dalam rekonstruksi, korban diperagakan sempat melakukan perlawanan.
Perbedaan lain muncul pada keterangan mengenai keberadaan saksi berinisial AY. Dalam BAP awal, tersangka bersama AY disebut pergi mencari kayu dan membawanya ke perahu. AY kemudian dikisahkan merasa lapar dan pulang lebih dahulu.
Namun, rekonstruksi menunjukkan AY tidak pernah mencapai lokasi perahu maupun tempat kejadian perkara. Saksi tersebut hanya berada di sekitar jalan sebelum kembali pulang.
Anas mengatakan tersangka dan AY memang sempat mendatangi kawasan tersebut sejak awal kejadian. Keduanya bahkan pernah datang ketika polisi melakukan olah TKP. Meski demikian, rekonstruksi memperlihatkan bahwa posisi AY tidak sampai di lokasi kejadian.
“Secara umum, adegan tambahan yang diperagakan sudah sesuai dengan fakta yang diinginkan dalam rekonstruksi. Hanya ada beberapa penyesuaian, terutama terkait posisi tersangka dan saksi AY yang ternyata tidak berada bersama-sama di lokasi,” kata Anas.
Ia menegaskan, perbedaan tersebut bukan terletak pada perubahan bahasa atau tindakan tersangka, melainkan pada ketidaksesuaian posisi tersangka dan saksi dalam rangkaian peristiwa yang sebelumnya tercatat dalam BAP.
Di sisi lain, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada kejaksaan. Anas mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, termasuk ahli digital forensik dan DNA, telah rampung.
Polisi kini menunggu berita acara rekonstruksi untuk menyusun kembali kelengkapan berkas perkara. Setelah itu, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan guna mempersiapkan pelimpahan berkas tahap satu.
“Setelah hasil rekonstruksi ini kami terima, penyidik akan kembali menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Pemeriksaan ahli, baik digital forensik maupun DNA, semuanya sudah selesai. Kami tinggal melengkapi hasil rekonstruksi untuk mempersiapkan berkas perkara ke tahap satu,” ujar Anas.(jp/red).





