HeadlineHukum & KriminalPolda Papua BaratPolri

Polda Papua Barat Geledah Rumah Ketua Yayasan, Usut Dugaan Korupsi Hibah Rp 7,3 Miliar

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dari sejumlah daerah, antara lain Manokwari, Sorong, Fakfak, Ambon, hingga Jakarta.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Tim Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menggeledah bekas kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang kini menjadi kediaman pribadi seorang pengurus yayasan pengelola perguruan tinggi swasta di Manokwari.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada yayasan tersebut pada 2023–2024.

Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat AKBP Rangga Abiyasa membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, tim mendatangi sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ia benar tim lagi melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti,” kata Rangga.

Penggeledahan dimulai setelah penyidik menunjukkan surat izin dari Pengadilan Negeri Manokwari. Di lokasi pertama, tim memeriksa bekas kantor Kadin yang kini digunakan sebagai rumah pribadi yang diduga ditempati pengurus yayasan.

Penyidik memeriksa sejumlah dokumen dan berkas, serta menelusuri data yang tersimpan di komputer. Pemeriksaan di salah satu lokasi itu berlangsung lebih dari satu jam. Tim dipimpin Iptu Hardianto Marianus, dengan pengawalan sejumlah personel Sabhara Polda Papua Barat yang membawa senjata lengkap.

Penyidikan perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Rangga mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dari sejumlah daerah, antara lain Manokwari, Sorong, Fakfak, Ambon, hingga Jakarta.
Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini kita menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK,” ujar Rangga.

Yayasan yang diduga menjadi penerima hibah tersebut disebut memperoleh dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 2,3 miliar pada 2023. Setahun kemudian, nilai hibah yang diterima disebut mencapai Rp 5 miliar. Dengan demikian, total dana hibah selama dua tahun itu mencapai Rp 7,3 miliar.

Yayasan tersebut menaungi sebuah perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.

Penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Namun, besaran kerugian negara belum dapat dipastikan sebelum hasil penghitungan BPK diterima.(jp/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta