Kesehatan

Tingkatkan Kepatuhan Iuran JKN, BPJS Kesehatan dan Kejati Papua Barat Sepakati Kerjasama Datun

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Sinergi dan Optimalisasi Kepatuhan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini berlangsung di Manokwari, Rabu (04/11/2026), dan disaksikan langsung oleh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa, memberikan apresiasi atas terbangunnya komitmen bersama ini. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Program JKN tidak hanya bertumpu pada ketersediaan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan semata.

“Keberhasilan Program JKN juga ditentukan oleh kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajibannya, keberlanjutan pembiayaan, akurasi data kepesertaan, serta integritas dalam pengelolaan program,” ujar Gede Astawa.

Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum di bidang Datun sangat krusial. Kepatuhan pembayaran iuran—khususnya bagi peserta maupun badan usaha (pemberi kerja)—perlu ditingkatkan melalui pendekatan yang sistematis, persuasif, dan taat asas.

“Keberhasilan kerja sama ini tidak diukur semata-mata dari penandatanganan dokumen, melainkan sejauh mana perjanjian ini diimplementasikan secara konkret untuk memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian, dan mendukung keberlangsungan JKN di Papua Barat,” tegasnya.

Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut P.S., menjelaskan bahwa iuran JKN merupakan wujud nyata semangat gotong royong dalam menjamin akses kesehatan masyarakat.

Benjamin mengakui, BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri dalam menegakkan kepatuhan pembayaran iuran, baik oleh pemerintah daerah maupun entitas badan usaha.

“Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan pemda, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan masalah tunggakan iuran. Kejati Papua Barat memiliki peran strategis melalui kewenangan Datun dalam memberikan bantuan, pertimbangan, hingga tindakan hukum lainnya,” ungkap Benjamin.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, Syors Alberth Ortisanz Marini, menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk memastikan kewajiban iuran JKN terencana dan dipenuhi sesuai aturan.

“Validasi dan rekonsiliasi data peserta harus dilakukan secara berkala bersama BPJS Kesehatan agar masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan tidak terabaikan,” tutur Syors.

Ia menambahkan, Pemprov Papua Barat berkomitmen memperkuat penyelenggaraan JKN dan mengoptimalkan Program Papua Barat Sehat sebagai pelengkap demi menjamin pelayanan kesehatan yang layak serta bermartabat bagi masyarakat.

Untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola keuangan, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta