Hak dan Karier Tak Kunjung Jelas, PPPK Papua Barat Mengadu ke DPRP, Kinerja BKD Disorot
BKD diminta memperbaiki data PPPK dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) agar proses pengurusan kenaikan gaji berkala melalui SIMPEGNAS tidak terhambat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Gubernur mengevaluasi kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka menilai sejumlah persoalan administrasi kepegawaian hingga pemenuhan hak belum juga tuntas sejak menerima surat keputusan pengangkatan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama pimpinan DPRP Papua Barat di Kantor DPRP, Senin, (2/11/2026). Rombongan PPPK diterima Ketua DPRP Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon, dan Wakil Ketua II Syamsudin Seknun. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori, Sekretaris BKD Deny Limbong, perwakilan BPKAD, Kepala BPSDM Jainab Uswanas, serta perwakilan Inspektorat.
Koordinator PPPK Formasi 2022, Virnalissa Auaparay, mengatakan persoalan yang mereka hadapi tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap hak keuangan dan pengembangan karier.
Salah satu persoalan yang disoroti ialah belum adanya kejelasan pengambilan sumpah atau janji jabatan fungsional. Kondisi tersebut berdampak pada belum diterimanya tunjangan jabatan fungsional oleh sejumlah pegawai. Mereka juga meminta BKD memperbaiki data PPPK dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) agar proses pengurusan kenaikan gaji berkala melalui SIMPEGNAS tidak terhambat.
Persoalan lain menyangkut penyesuaian ijazah bagi 17 PPPK yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana dan diwisuda. Menurut mereka, penyesuaian tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian PAN-RB melalui surat Nomor B/4285/M.SM.01.00/2025 tertanggal 10 September 2025.
Di bidang penegakan disiplin, para PPPK meminta BKD tidak memproses pengaktifan kembali sembilan orang terpidana kasus pemalsuan dokumen kependudukan untuk menjadi PNS. Mereka beralasan para terpidana tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka turut mempertanyakan pendataan tenaga medis dan guru dalam rencana orientasi PPPK 2026. Sebab, jumlah PPPK Formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang semula sekitar 410 orang disebut meningkat menjadi 577 orang. Mereka meminta BKD menjelaskan dasar penambahan tersebut.
Persoalan hak keuangan juga menjadi perhatian. Para PPPK mempertanyakan kebijakan penggantian jatah beras menjadi uang tanpa persetujuan pegawai. Mereka juga meminta kejelasan mengenai penyelesaian hak PPPK yang meninggal dunia.
Menurut Virnalissa, sejumlah keluarga pegawai yang meninggal mengaku mengalami kesulitan saat mengurus hak suaminya di PT Taspen karena belum memperoleh surat pengantar dari BKD.
Persoalan pengembangan karier tak kalah penting. PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama mempertanyakan peluang kenaikan ke jenjang ahli muda. Mereka mengklaim telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hasil koordinasi dengan Biro Organisasi menunjukkan bahwa dinas pembina belum menyiapkan kebutuhan atau rumah jabatan fungsional yang diperlukan.
“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kami datang sebagai bagian dari ASN Pemerintah Provinsi Papua Barat yang ingin memperjuangkan hak-hak kami sehingga dalam bekerja dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Virnalissa.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRP yang telah memfasilitasi pertemuan dengan BKD, BPKAD, dan BPSDM. Mereka berharap dialog tersebut menghasilkan penyelesaian konkret atas persoalan hak dan jenjang karier PPPK.
Virnalissa mengatakan para PPPK percaya Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki komitmen untuk menempatkan mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Sekretaris BKD Papua Barat Deny Limbong mengatakan sejumlah persoalan yang disampaikan masih berkaitan dengan ketentuan teknis dan regulasi kepegawaian yang perlu dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengenai jabatan fungsional, Deny menjelaskan bahwa regulasi yang tersedia saat ini umumnya masih mengatur jabatan fungsional bagi PNS. Sementara itu, ketentuan teknis untuk PPPK belum tersedia secara spesifik dalam regulasi Kementerian PAN-RB maupun sistem basis data BKN.
Karena itu, BKD perlu meminta konfirmasi kepada BKN mengenai kemungkinan pelantikan PPPK dalam jabatan fungsional serta kewajiban menjalankan tugas-tugas jabatan tersebut.
Terkait persoalan data kepegawaian, Deny mengakui data SIASN sebagian PPPK belum sepenuhnya terintegrasi atau diperbarui di tingkat pusat. Meski demikian, sebagian besar data telah dapat diakses melalui aplikasi E-Kinerja.
Ia menyebut penilaian kinerja ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk tahun 2025 telah mencapai nilai 100 persen. Adapun penilaian kinerja 2026 baru akan dilakukan pada 2027. Deny mengingatkan setiap PPPK memastikan pengisian E-Kinerja telah dilakukan dan memperoleh penilaian dari atasan langsung.
Untuk penyesuaian ijazah, BKD mencatat terdapat 17 pegawai berpendidikan sarjana atau sederajat yang masih menggunakan kualifikasi ijazah SMA dalam administrasi kepegawaiannya. Namun, proses penyesuaian belum dapat dilaksanakan.
Menurut Deny, kewenangan penyesuaian ijazah dan pencantuman gelar akademik berada pada bidang Mutasi dan Promosi. BKD perlu meninjau kembali ketentuan dalam peraturan Kementerian PAN-RB agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum ataupun gugatan terhadap pemerintah.
Mengenai status pegawai PPPK yang meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, atau purna tugas, Deny mengatakan proses penonaktifan dan pemberhentian masih dikoordinasikan dengan BKN, Inspektorat, dan Biro Hukum.
Ia beralasan setiap keputusan harus melalui kajian agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan gugatan di kemudian hari.
Adapun penambahan jumlah tenaga medis dan guru PPPK dari sekitar 410 menjadi 577 orang, menurut Deny, berkaitan dengan kewajiban memasukkan seluruh tenaga tersebut ke dalam sistem pendataan. Langkah itu diperlukan agar hak perpanjangan masa kerja mereka dapat diakomodasi.
Deny juga menjelaskan belum dimasukkannya tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan fungsional ke dalam surat keputusan berkaitan dengan regulasi BKN yang saat ini masih memprioritaskan pengaturan jabatan fungsional bagi PNS.
Persoalan tersebut, kata dia, masih dikonsultasikan dengan BKN dan instansi terkait dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan serta kemampuan anggaran daerah.(jp/ask).

