Kab ManokwariProvinsi Papua Barat

Pemkab Manokwari Kejar Penetapan APBD 2027 Sebelum Desember

Pemerintah daerah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pembahasan anggaran bersama legislatif guna menghindari sanksi administratif dan anggaran dari pemerintah pusat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten Manokwari menargetkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 paling lambat 30 November 2026. Pemerintah daerah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pembahasan anggaran bersama legislatif guna menghindari sanksi administratif dan anggaran dari pemerintah pusat.

Bupati Manokwari Hermus Indou meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan instansi pengelola keuangan mempercepat seluruh tahapan pembahasan. Ia menegaskan penetapan APBD tidak boleh melewati November.

“Kita berharap di bulan ini juga kita tuntaskan pembahasan dan penetapan APBD 2027. Tidak bisa masuk bulan Desember, karena kalau masuk bulan Desember kita akan kena sanksi. Target kita tanggal 30 atau 31 bulan ini sudah penetapan,” kata Hermus.

Di tengah percepatan penyusunan anggaran tahun depan, Hermus juga menyoroti pelaksanaan APBD 2026 yang memasuki penghujung tahun anggaran. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan program berjalan sesuai ketentuan, memiliki kualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.

Hermus menyebut ada empat aspek yang harus menjadi perhatian setiap OPD dalam mengelola anggaran. Keempatnya meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertiban mekanisme pengadaan barang dan jasa, kelengkapan administrasi, serta ketersediaan bukti fisik pelaksanaan kegiatan.

Ia secara khusus mengingatkan OPD agar tidak lagi menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara manual yang tidak sesuai dengan ketentuan sistem pengadaan yang berlaku.

“Jangan utamakan hasil tetapi prosedurnya tidak dilewati. Mekanisme pengadaan barang dan jasa aturannya sudah ada, sesuaikan diri. Ada OPD yang masih melaksanakan manual, ini zaman sudah berubah, yang manual sudah ditinggalkan,” ujarnya.

Persoalan administrasi juga menjadi perhatian Bupati. Hermus mengingatkan pimpinan OPD bahwa pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan, tetapi juga menitikberatkan pada kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Menurut dia, kegiatan yang terlaksana dengan baik sekalipun dapat menjadi persoalan apabila tidak didukung administrasi yang benar. Karena itu, setiap kegiatan harus dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ), dokumen pendukung, dan bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi.

“Pemeriksaan BPK yang diperiksa adalah administrasi. Kalau administrasi salah, biar laksanakan di lapangan benar, itu pasti disalahkan. Bukti-bukti kegiatan harus disertakan, jangan ada kegiatan fiktif. Tidak dilaksanakan tapi laporan ada, yang kayak begini tidak boleh,” kata Hermus.

Ia juga mengkritik kebiasaan aparatur sipil negara (ASN) yang baru merapikan dokumen ketika pemeriksaan BPK akan berlangsung. Menurut Hermus, pola kerja sistem kebut semalam atau SKS tidak boleh menjadi budaya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Seluruh dokumen pertanggungjawaban, kata dia, harus diselesaikan segera setelah kegiatan dilaksanakan. Dengan begitu, tidak ada penumpukan pekerjaan administrasi menjelang pemeriksaan.

Selain belanja program OPD, Hermus meminta penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Ia melarang manipulasi data penerima maupun pemotongan nilai bantuan yang menjadi hak masyarakat.

Hermus menegaskan pengelolaan APBD tidak boleh berhenti pada penyerapan anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mengikuti prosedur, menghasilkan manfaat, dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

“Jangan kita menipu masyarakat kita, menipu pemerintah, dan juga menipu Tuhan. Mari laksanakan APBD tahun 2026 dengan tepat, benar, berkualitas, dan bertanggung jawab,” ujarnya.(jp/alb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta