Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan 32 Tahun di Swapen, Parang Jadi Barang Bukti
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Tim gabungan Polresta Manokwari menangkap seorang pria berinisial FT (24), yang diduga membunuh seorang perempuan berinisial LN, 32 tahun, di Jalan Swapen Perkebunan, Manokwari, Papua Barat. Polisi menangkap F.T. pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 11.00 WIT di kawasan pemakaman Swapen Perkebunan.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan pembunuhan pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
“Terduga pelaku beserta barang bukti parang telah diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Agung, sebagaimana disampaikan melalui keterangan resmi Polresta Manokwari, minggu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah itu bermula ketika FT dan LN sedang makan bersama di ruang tengah rumah tempat keduanya tinggal. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang tinggal bersama meski belum terikat perkawinan secara hukum.
Keributan diduga dipicu kecemburuan setelah FT mendengar korban menerima telepon dari seorang laki-laki. Situasi kemudian memanas. Setelah selesai makan, FT disebut mengambil parang dari dalam kamar dan mendatangi korban di ruang tengah.
Polisi menduga FT kemudian mengayunkan parang ke arah perut kiri korban. Dalam kondisi terluka, L.N. berusaha melarikan diri ke bagian belakang rumah. Namun, pelaku mengejarnya hingga ke area belakang bangunan.
Di lokasi tersebut, FT kembali diduga mengayunkan parang dan mengenai bagian leher kanan korban LN kemudian tergeletak di tanah. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Agung menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi bernomor LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 31 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, FT dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian LN.(jp/rls).

