Kuasa Hukum Desty dan Petra Ajukan Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh Polda Papua Barat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Tim kuasa hukum Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manokwari. Permohonan itu ditujukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka terhadap kedua kliennya dalam perkara yang ditangani Polda Papua Barat.
Kuasa hukum Desty dan Petra, Posma Roy Mangapul Silitonga, Rabu (4/11/2026), mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara. Salah satunya adalah dugaan kekeliruan administrasi yang dilakukan penyidik.
Menurut Posma, praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara yang dijamin peraturan perundang-undangan. Karena itu, pengajuan permohonan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai upaya menghambat penyidikan.
“Kami mengajukan praperadilan berdasarkan hak yang telah diatur dalam undang-undang. Ini bukan untuk menghambat proses hukum, tetapi memberikan ruang agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat diuji secara objektif,” kata Posma.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan permohonan tersebut kepada hakim. Posma berharap pengadilan dapat menilai seluruh aspek yang dipersoalkan secara independen dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Biarlah hakim memeriksa perkara ini secara adil. Jika memang ada kekeliruan, biarlah pengadilan yang memutuskan. Sebaliknya, jika prosesnya benar, tentu harus dihormati,” ujarnya.
Posma menegaskan, langkah praperadilan bukan bentuk penolakan terhadap upaya pengungkapan perkara. Menurut dia, mekanisme tersebut justru diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
Ia mengatakan perkara tersebut telah berjalan sekitar lima bulan. Namun, dalam kurun waktu itu, pihaknya menilai belum memperoleh kejelasan yang diharapkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan tim kuasa hukum menempuh jalur praperadilan.
“Sudah sekitar lima bulan perkara ini berjalan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar persoalan ini bisa diuji dan menjadi terang benderang. Kami ingin proses hukum berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” kata Posma.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November, pukul 09.00 WIT di Pengadilan Negeri Manokwari.
Tim kuasa hukum berharap hakim memeriksa seluruh permohonan secara profesional dan objektif. Mereka menilai pengujian melalui praperadilan penting untuk memastikan proses penetapan tersangka terhadap Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sesuai dengan prosedur hukum.(jp/rls).





