DPR PBHeadlinePemprov PBPolitikProvinsi Papua Barat

Baru Tujuh dari 81 Usulan Hibah Pokir Papua Barat Lolos Review Inspektorat

Anggaran untuk 74 usulan Pokir yang belum lolos dalam pemeriksaan tahap pertama tidak akan disalurkan tahun ini.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat baru meloloskan tujuh organisasi kemasyarakatan dari 81 usulan penerima hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir). Sebanyak 74 usulan lainnya belum memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan tahap pertama Inspektorat Provinsi Papua Barat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Reynhard Maniagasi, mengatakan pihaknya telah menerima hasil review Inspektorat pada Kamis pekan lalu. Tujuh organisasi yang dinyatakan memenuhi syarat itu selanjutnya akan diusulkan sebagai penerima hibah melalui rancangan Keputusan Gubernur.

“Untuk sementara, lampiran pertama yang berhubungan dengan Pokir sebanyak tujuh organisasi kemasyarakatan. Semuanya telah lolos hasil review Inspektorat dan memenuhi syarat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021,” kata Reynhard seusai apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin, 2 November 2026.

Kesbangpol Papua Barat selanjutnya akan menyampaikan rancangan keputusan gubernur tersebut kepada Biro Hukum untuk diproses. Setelah keputusan ditetapkan, pemerintah baru dapat menyalurkan hibah kepada organisasi yang tercantum sebagai penerima.

Adapun usulan hibah yang diajukan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih menunggu pemeriksaan Inspektorat. Reynhard mengatakan dokumen usulan dari perangkat daerah itu direncanakan dikirim pada Selasa, 3 November 2026.

Pemeriksaan tahap berikutnya ditargetkan berlangsung pekan ini. Pelaksanaannya akan menyesuaikan kesiapan dan jadwal tim Inspektorat.

Reynhard mengatakan pengetatan proses verifikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola hibah dan bantuan sosial. Pemerintah ingin memastikan bantuan diberikan secara transparan, tertib, dan tepat sasaran.

Persyaratan administrasi menjadi salah satu aspek yang diperiksa. Pemerintah juga mengharapkan organisasi penerima menjalankan kewajibannya setelah memperoleh bantuan.

Menurut Reynhard, hibah tersebut merupakan stimulus untuk mendukung kegiatan organisasi kemasyarakatan, mulai dari perkumpulan, yayasan, hingga lembaga yang berbasis kultur.

Sementara itu, anggaran untuk 74 usulan Pokir yang belum lolos dalam pemeriksaan tahap pertama tidak akan disalurkan tahun ini. Reynhard mengatakan dana tersebut akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan diproses dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.

Dengan hasil tersebut, penyaluran hibah kemasyarakatan Papua Barat masih bergantung pada penyelesaian proses verifikasi. Pemeriksaan terhadap usulan dari perangkat daerah juga menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum pemerintah menetapkan keseluruhan penerima bantuan.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta