BKD Papua Barat Ungkap Penyebab PPPK Belum Dilantik dalam Jabatan Fungsional
Selain uji kompetensi, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan jabatan fungsional yang akan ditempati masing-masing PPPK.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga kini belum dilantik dalam jabatan fungsional sebagaimana tercantum dalam surat keputusan (SK) pengangkatan mereka. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat menyebut proses tersebut masih terkendala persyaratan uji kompetensi dan ketersediaan jabatan.
Sekretaris BKD Papua Barat, Deny Limbong, mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari untuk memastikan ketentuan pengangkatan PPPK ke dalam jabatan fungsional.
Menurut Deny, pengangkatan dalam jabatan fungsional tidak bisa dilakukan secara otomatis setelah PPPK menerima SK. Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, termasuk pelaksanaan uji kompetensi sebelum pengambilan sumpah atau janji jabatan.
“Tidak bisa serta-merta ketika menerima SK, langsung diangkat dalam jabatan fungsional. Sehingga BKD harus berkoordinasi kembali dengan BKN terkait dengan pelaksanaan jabatan fungsional,” kata Deny kepada wartawan seusai menghadiri pertemuan dengan perwakilan PPPK dan pimpinan DPR Papua Barat, Senin, (2/11/2026).
Deny menjelaskan, selain uji kompetensi, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan jabatan fungsional yang akan ditempati masing-masing PPPK. Jabatan tersebut harus memiliki formasi dan kedudukan yang jelas dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Persoalan ketersediaan jabatan itu, kata dia, menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum proses pengangkatan dilanjutkan. Sebab, usulan jabatan fungsional harus terlebih dahulu disampaikan oleh OPD kepada BKD.
“Nah, jabatan ini kan diusulkan dari OPD masing-masing dulu ke BKD, lalu nanti BKD mengusulkan ke Kanreg,” ujarnya.
Ia mengatakan, belum terlaksananya uji kompetensi menjadi salah satu penyebab pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional belum berjalan. Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah jabatan yang diusulkan masing-masing perangkat daerah sudah tersedia atau belum.
BKD Papua Barat, kata Deny, akan segera berkoordinasi dengan Kanreg XIV BKN Manokwari untuk memperoleh kejelasan regulasi sekaligus persetujuan terkait pengangkatan tersebut.
Setelah memperoleh persetujuan, BKD akan meminta setiap perangkat daerah menyampaikan usulan jabatan fungsional bagi PPPK. Usulan itu selanjutnya akan diproses untuk diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Deny berharap koordinasi tersebut dapat segera dilakukan agar persoalan pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional memperoleh kepastian dan prosesnya bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(jp/ask).

