DPD RIDPR RIHeadlinePemprov PB

Filep Wamafma Dukung Gubernur Papua Barat, Minta Penurunan DBH Migas Otsus 2027 Ditelaah Ulang

Penurunan alokasi yang mencapai lebih dari Rp 2,19 triliun itu perlu dijelaskan secara transparan oleh pemerintah pusat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Senator DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, mendukung langkah Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang meminta Menteri Keuangan meninjau kembali rancangan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) untuk tahun anggaran 2027. Filep menilai penurunan alokasi yang mencapai lebih dari Rp 2,19 triliun itu perlu dijelaskan secara transparan oleh pemerintah pusat.

Dalam surat tertanggal 19 Oktober 2026, Dominggus meminta rekonsiliasi dan penelaahan terhadap rancangan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat. Berdasarkan lampiran surat tersebut, alokasi yang semula sekitar Rp 2,688 triliun pada 2026 dirancang turun menjadi Rp 495,735 miliar pada 2027.

Penurunan itu mencapai sekitar Rp 2,192 triliun atau 81,5 persen. Namun, angka tersebut masih berupa rancangan alokasi sehingga perlu dikonfirmasi secara resmi oleh Kementerian Keuangan.

Filep mengatakan perubahan sebesar itu tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan teknis penganggaran. Menurut Ketua Komite III DPD RI tersebut, penurunan alokasi DBH Migas harus dikaji dalam konteks keadilan fiskal, kontribusi daerah penghasil sumber daya alam, dan komitmen pemerintah dalam menjalankan Otonomi Khusus Papua.

“Saya mendukung langkah Gubernur Papua Barat yang meminta rekonsiliasi kepada Menteri Keuangan. Penurunan DBH Migas Otsus sebesar lebih dari Rp 2,19 triliun perlu dijelaskan secara transparan,” kata Filep dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan, perubahan penerimaan negara, serta formula yang digunakan untuk menentukan besaran hak fiskal daerah penghasil. Menurut dia, pemerintah daerah dan masyarakat berhak mengetahui alasan di balik perubahan alokasi tersebut.

Mempertanyakan Keadilan Fiskal Otsus

Filep menilai kebijakan anggaran Otsus semestinya tetap berpijak pada tujuan afirmasi, yakni mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, mengurangi kemiskinan, dan mempersempit kesenjangan pembangunan di Papua.

Karena itu, penurunan alokasi DBH Migas dalam skala besar perlu diuji berdasarkan konsistensi kebijakan, ketepatan formula, transparansi data, serta dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan Otsus dan pengelolaan penerimaan daerah.

“Politik anggaran negara tidak hanya berorientasi pada efisiensi fiskal nasional, melainkan juga mempunyai kewajiban menjaga keadilan distribusi manfaat sumber daya alam,” ujarnya.

Dalam lampiran surat Gubernur Papua Barat, lifting gas bumi Papua Barat hingga semester pertama 2026 tercatat sekitar 268,21 juta MMBTU atau 27,27 persen dari total lifting gas nasional pada periode yang sama.

Bagi Filep, data tersebut perlu menjadi salah satu bahan dalam pembahasan alokasi DBH Migas. Meski demikian, volume lifting tidak serta-merta menunjukkan besaran penerimaan negara yang menjadi dasar pembagian DBH. Perhitungan tersebut juga bergantung pada nilai realisasi penjualan, komponen penerimaan yang diakui, faktor pengurang, serta ketentuan pembagian yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong rekonsiliasi data yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, serta Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Rekonsiliasi itu, menurut Filep, perlu mencakup volume produksi, harga realisasi penjualan, penerimaan negara bukan pajak, wilayah kerja penghasil, dan formula perhitungan DBH. Pemerintah daerah juga perlu memperoleh akses yang memadai terhadap data dan metode penghitungan tersebut.

Mengkhawatirkan Dampak terhadap Pelayanan Publik

Filep mengingatkan penurunan penerimaan daerah dalam jumlah besar berpotensi mempersempit ruang fiskal Papua Barat jika nantinya ditetapkan tanpa diimbangi sumber pendanaan lain.

Dampaknya dapat merembet ke pembiayaan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat adat, dan pelayanan publik di wilayah terpencil. Karena itu, ia meminta penelaahan alokasi DBH Migas 2027 disertai simulasi dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama terhadap program yang bergantung pada transfer pemerintah pusat.

“Kita perlu mempertimbangkan persoalan perhitungan fiskal agar tidak berdampak pada tertundanya pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Filep.

Ia juga mendukung permintaan Gubernur Papua Barat agar digelar rapat teknis dan rekonsiliasi lintas kementerian serta lembaga. Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan pemerintah daerah dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan SKK Migas untuk membahas dasar perhitungan alokasi 2027.

Selain itu, Filep menilai koordinasi antargubernur di Tanah Papua diperlukan untuk membahas dampak kebijakan transfer fiskal. Namun, pembahasan tersebut tetap harus mempertimbangkan perbedaan karakteristik penerimaan dan kondisi fiskal masing-masing provinsi.

Sebagai anggota DPD RI, Filep menyatakan siap mengawal aspirasi Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui fungsi representasi daerah dan koordinasi kelembagaan sesuai kewenangan DPD RI.

Ia menegaskan, permintaan peninjauan ulang bukanlah upaya meminta perlakuan khusus di luar ketentuan hukum, melainkan memastikan penghitungan hak fiskal daerah dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Otonomi Khusus harus diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Filep.(jp/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta