HeadlineHukum & KriminalPolda Papua BaratPolresta ManokwariPolri

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan WNA Belanda di Manokwari

Akibat Kejadian itu, Korban YD mengalami luka pada telinga kiri dan memar di lengan kiri.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Tim gabungan Polresta Manokwari menangkap seorang pemuda berinisial PH, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap warga negara Belanda berinisial YD, 26 tahun. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIT, di sebuah rumah kos di kawasan Insifuri, Amban, Manokwari.

PH ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan penganiayaan yang terjadi di Jalan Cendrawasih, Amban, pada Minggu 25 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIT. Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelijen dan Keamanan, serta Polsek Amban melakukan pencarian hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, peristiwa itu bermula ketika enam warga negara Belanda yang sedang berwisata di kawasan Gunung Meja, Amban, melintasi sekelompok laki-laki yang tengah terlibat adu mulut. PH disebut berada bersama tiga laki-laki lain dalam kelompok tersebut.

Saat rombongan wisatawan melintas, PH diduga meneriaki mereka. Tiga orang yang bersama PH kemudian berusaha meredakan situasi dan meminta maaf kepada rombongan. Mereka juga menyebut PH berada di bawah pengaruh minuman keras serta meminta para wisatawan melanjutkan perjalanan.

Namun, situasi kembali memanas, PH diduga hendak menyerang rombongan menggunakan sebatang kayu, YD berusaha melindungi rekan-rekannya hingga terjadi perkelahian antara keduanya.

Akibat kejadian itu, YD mengalami luka pada telinga kiri dan memar di lengan kiri. Insiden tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.

“Pelakunya sudah kita amankan di Polresta Manokwari. Sekarang kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku,” ujar AKP Agung Gumara Samosir.

Setelah ditangkap, PH dibawa ke Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyatakan telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Ia menyatakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Selain melakukan pemeriksaan mendalam, kami juga berencana berkoordinasi dengan pihak keimigrasian dan instansi terkait guna memperketat pengawasan serta jaminan keamanan bagi warga negara asing yang berkunjung ke wilayah Manokwari,” tandasnya.

Atas perbuatannya PH disangkakan menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana penganiayaan.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan darurat Kepolisian 110.(jp/alb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta