DPD RIPapuaProvinsi Papua Barat

Filep Wamafma: Dukung Suara Masyarakat Adat Papua, Jangan Pidanakan Dandhy Laksono

Isi atau konten yang disampaikan melalui karya dokumenter Dandhy Laksono harus dipahami sebagai bagian dari potret fenomena sosial, pengalaman dan realitas yang dirasakan oleh masyarakat adat Papua.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., menyampaikan dukungan terhadap pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai pentingnya menghormati kebebasan berekspresi dan karya intelektual sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono.

Menurut Filep Wamafma, isi atau konten yang disampaikan melalui karya dokumenter Dandhy Laksono harus dipahami sebagai bagian dari potret fenomena sosial, pengalaman dan realitas yang dirasakan oleh masyarakat adat Papua.

“Karya Dandhy Laksono bukan semata-mata ekspresi pribadi seorang pembuat film, melainkan mengangkat fenomena dan fakta sosial yang selama ini dirasakan oleh masyarakat adat Papua. Karena itu, karya tersebut justru layak menjadi bahan refleksi, evaluasi dan dialog, bukan langsung membawanya ke ranah pemidanaan,” tegas Filep, Selasa (3/11/2026).

Filep menilai, apabila seseorang dipidana hanya karena mengangkat pengalaman dan persoalan masyarakat adat Papua, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa suara dan pengalaman masyarakat adat Papua sendiri sedang ‘dihukum’.

“Kalau Dandhy Laksono dihukum hanya karena menyampaikan kenyataan yang dialami masyarakat adat Papua, maka secara moral hal itu sama saja dengan menghukum suara masyarakat adat Papua. Sebab, hal yang disampaikan bukan sekadar cerita seorang sutradara, melainkan persoalan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat adat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Filep menegaskan bahwa masyarakat adat Papua memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pengalaman, mempertahankan identitas budaya, memperjuangkan tanah ulayat, dan memperoleh perlindungan terhadap hak-hak tradisionalnya. Apalagi hak tersebut memperoleh pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

Oleh sebab itu, Filep mengingatkan agar penegakan hukum sejalan dan mendukung hak kebebasan berekspresi secara proporsional, terutama ketika sebuah karya mengangkat persoalan masyarakat adat dan kepentingan publik.

“Atas nama penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua, kami menolak pemberian sanksi pidana kepada siapa pun semata-mata karena keberpihakannya dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, termasuk Dandhy Laksono. Karena membela masyarakat adat bukanlah kejahatan, mengungkap persoalan sosial bukanlah kejahatan,” tegasnya.

“Meski begitu, kita harus menjaga bahwa kebebasan berekspresi harus tetap menghormati hak orang lain, termasuk hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Apabila terdapat keberatan terhadap isi dokumenter, penyelesaiannya harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum,” sebutnya lagi.

Di kesempatan yang sama, Filep juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan secara cermat perbedaan antara kritik sosial, karya jurnalistik atau documenter dan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.

“Hukum harus mengemban tujuan keadilan, melindungi hak asasi manusia, memperlakukan semua orang setara, penegakan hukum harus mampu membedakan antara orang yang memperjuangkan kebenaran sosial dan orang yang benar-benar melakukan tindak pidana,” lanjutnya.

Sebagai Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep menegaskan bahwa berbagai persoalan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, konflik sosial, dan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua memerlukan penyelesaian yang substantif melalui dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kebijakan negara yang berkeadilan.

“Papua bukan tanah kosong. Di atas tanah Papua ada masyarakat adat, sejarah, budaya, dan hak-hak yang harus dihormati. Biarkan kebebasan berekspresi berjalan secara konstitusional, termasuk berbicara tentang persoalan Papua. Dengarkan substansi persoalannya dan carilah penyelesaian yang adil,” tegas Filep.

Filep menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa negara yang demokratis harus memberikan ruang bagi kritik dan karya intelektual, termasuk karya yang mengungkap persoalan-persoalan krusial.

“Kebenaran tidak akan kiamat hanya karena disampaikan melalui sebuah film dokumenter. Pemerintah harus hadir melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap ruang demokrasi,” pungkasnya.(jp/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta