Imigrasi Papua Barat Gandeng IIHTP Tingkatkan Literasi Hukum Keimigrasian
Diharapkan mampu melahirkan berbagai program edukasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat terus memperkuat upaya pencegahan kejahatan transnasional melalui pendekatan edukatif. Langkah tersebut diwujudkan dengan menggandeng Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IIHTP) dalam program peningkatan literasi hukum keimigrasian bagi pelajar dan insan akademik.
Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Transformasi Tata Kelola Edukasi Publik melalui implementasi strategi IMPRESI (Imigrasi Menyapa Pelajar dan Insan Akademik) yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Senin (20/7/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Asrul, S.Sos., M.A., mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat edukasi keimigrasian melalui kolaborasi dengan dunia pendidikan. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini.
“Atas nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen membangun sinergitas melalui kerja sama ini,” ucap Asrul.
Ia menjelaskan, implementasi program IMPRESI diarahkan untuk meningkatkan literasi keimigrasian, memperkuat pemahaman hukum di kalangan pelajar dan mahasiswa, serta membangun kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Fokus edukasi tersebut, lanjut Asrul, mencakup upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan keimigrasian nasional.
Menurutnya, melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dokumen perjalanan, migrasi ilegal, hingga modus kejahatan lintas negara dapat dipahami lebih luas oleh generasi muda sebagai kelompok yang rentan menjadi sasaran berbagai modus kejahatan tersebut.
Asrul berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi mampu melahirkan berbagai program edukasi yang berdampak nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
” Penandatanganan MoU tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Kerja sama ini harus diwujudkan melalui program-program yang terencana, berkelanjutan, serta dievaluasi secara berkala agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia optimis sinergi antara Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat dan IIHTP akan menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan publik yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat upaya pencegahan berbagai pelanggaran keimigrasian di Papua Barat.
” Semoga sinergitas yang kita bangun menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor IIHTP, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., mengapresiasi inisiatif Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat yang melibatkan dunia akademik dalam memperkuat literasi hukum keimigrasian.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan kolaborasi perdana antara IIHTP dan Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang responsif terhadap berbagai isu strategis nasional.
“Kerja sama ini merupakan bentuk pemberdayaan yang sangat mendukung aktivitas kampus bersama mitra kerja. Dukungan literasi dari Direktorat Imigrasi tentu akan semakin memperkuat eksistensi IIHTP dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Dr. Filep Wamafma.
Ia berharap program IMPRESI mampu memperkaya wawasan mahasiswa, tidak hanya dari sisi teori hukum keimigrasian, tetapi juga melalui pemahaman mengenai implementasi kebijakan negara dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional, sehingga lulusan perguruan tinggi memiliki kapasitas akademik sekaligus kepedulian terhadap isu-isu strategis kebangsaan.(jp/rls).
















