Gabungan Fraksi DPRP Setujui Raperda APBD 2025, Dorong Penguatan PAD dan Keadilan DBH Migas
Perlunya Pemerintah Provinsi Papua Barat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan terwujudnya keadilan fiskal bagi daerah.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat, Senin (31/8/2026), melalui pembacaan pendapat akhir Gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat yang disampaikan Juru Bicara, Jefri Auparay.
Gabungan fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi NasDem Bersatu, Fraksi Amanat Sejahtera, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus, memberikan apresiasi terhadap sinergi antara pemerintah daerah dan DPR Papua Barat selama proses pembahasan Raperda.
Jefri mengatakan, proses pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Proses ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan sinergi dalam pembangunan daerah demi kemajuan masyarakat Papua Barat,” kata Jefri.
Meski menyatakan persetujuan, Gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat tetap memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah. Catatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRP terhadap pelaksanaan APBD.
Salah satu perhatian utama dewan adalah perlunya Pemerintah Provinsi Papua Barat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan terwujudnya keadilan fiskal bagi daerah.
Menurut Jefri, penguatan PAD tidak hanya dilakukan melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sudah ada, tetapi juga perlu didorong melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah sehingga memberikan nilai tambah dan memperluas basis ekonomi Papua Barat.
Selain PAD, Gabungan Fraksi juga menyoroti pengelolaan dan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minyak dan gas (migas). Dewan meminta pemerintah memastikan mekanisme pembagian DBH migas memberikan manfaat yang lebih proporsional bagi daerah penghasil.
“Perlu dipastikan kejelasan serta transparansi partisipasi participating interest (PI) 10 persen bagi kabupaten-kabupaten penghasil di wilayah Papua Barat,” tegas Jefri.
DPRP juga meminta agar kebijakan pembagian DBH migas mempertimbangkan daerah yang secara langsung menanggung dampak dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
“Sekaligus mengawal kebijakan pembagian dana bagi hasil migas agar memberikan porsi yang lebih adil bagi daerah yang menanggung dampak langsung kegiatan migas tersebut,” lanjutnya.
Catatan tersebut dinilai penting agar pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah penghasil.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat secara resmi menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
DPR Papua Barat berharap seluruh program dan kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan dalam dokumen APBD 2025 dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Harapan kami, seluruh rencana dan program yang tertuang dalam dokumen tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten, bertanggung jawab, dan membawa kemajuan nyata bagi kesejahteraan seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat,” pungkas Jefri. (jp/alb)






















