DPR PBPemprov PBPolitikProvinsi Papua Barat

DPRP Papua Barat Sahkan Raperda Pelaksanaan APBD 2025, Syamsudin Tutup Rapat Paripurna

Selanjutnya akan di evaluasi Kemendagri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (31/8/2026).

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRP Papua Barat, Hendra Fatubun, di hadapan pimpinan dan anggota dewan serta jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, mengatakan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan akuntabilitas DPRP terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Seknun, terdapat tiga tahapan utama yang telah dilalui dalam pembahasan Raperda tersebut. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRP terhadap pidato pengantar Gubernur Papua Barat mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kedua, penyampaian tanggapan dan jawaban resmi Gubernur Papua Barat atas pandangan umum fraksi-fraksi. Ketiga, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang kemudian bermuara pada persetujuan bersama untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi produk hukum daerah.

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan melalui pembahasan yang telah dilakukan secara cermat antara DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” kata politisi Partai NasDem tersebut.

Setelah disetujui bersama, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah tahapan evaluasi selesai, proses dilanjutkan dengan pemberian nomor registrasi, penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta pengundangan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.

Seknun juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Anggaran DPRP, fraksi-fraksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga Raperda tersebut dapat disepakati.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, apresiasi tinggi disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, TAPD, seluruh OPD, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, serta semua pihak yang telah hadir dan merampungkan seluruh tahapan pembahasan dengan baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Seknun mengingatkan TAPD beserta seluruh jajarannya agar segera memfokuskan perhatian pada pembahasan APBD Perubahan yang kini telah memasuki batas akhir tahapan.

Ia berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Papua Barat tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, DPRP Papua Barat juga akan melanjutkan agenda internal terkait peninjauan pandangan fraksi-fraksi mengenai pembentukan panitia pemekaran daerah otonomi baru (DOB), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Papua Barat.

Menutup arahannya, Seknun mengajak seluruh pihak menjadikan persetujuan Raperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Marilah kita jadikan keputusan hari ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Papua, terutama masyarakat asli Papua,” pungkasnya. (jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta