Perekaman KIA dan Kependudukan OAP di Maybrat Belum Maksimal

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, giat melakukan pelayanan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) dan pendataan kependudukan bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Pelayanan KIA berakhir tahun 2019, sementara hasil evaluasi dari Kementerian Dukcapil RI, masih ada 9 kabupaten yang belum tuntas perekamannya, salah satunya Maybrat,” kata Plh, Kepala Disdukcapil Maybrat, Sergius Korain S.Pd.
Dia menjelaskan, untuk wilayah Maybrat ada beberapa wilayah yang belum melalukan perekaman sesuai target yang ditentukan dan harus dituntaskan di tahun ini, namun kami di dinas berjalan dalam keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Pelayanan perekaman KIA itu, anak dari usia 5-17 tahun. Berarti mulai dari anak sekolah ditingkat PAUD/TK sampai SMU. Syarat lain harus ada Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, karena perekaman didasari nomor yang ada di akte kelahiran,” terang dia.
Menurut dia, KIA ini kedepan memiliki fungsi ganda seperti saat mendaftar sekolah lanjutan, namun tidak ada akte kelahiran tetap dapat mendaftar karena di kartu KIA sudah tercatat nomor akte.
Disamping itu, dia mengaku untuk pendataan kependudukan Orang Asli Papua (OAP) hingga saat ini belum terdata, padahal sesuai hasil Rapat Kerja (Raker) kepala daerah di kabupaten Sorong Selatan tahun lalu, pendataan itu sudah harus dilakukan.
“Belum dilakukan pendataan di 159 kampung di 24 distrik, karena kurang anggaran, karena kegiatan pendataan dilakukan harus ada biaya kendaraan, honor staf, tenaga honorer dan lainnya,” tuturnya.
Dia berharap ada perhatian pemerintah daerah terkait masalah ini, sebab pendataan kependudukan dampak bagi pemerintah daerah dan manfatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.(sawe)