AdatPapua BaratSosial Budaya

Sasi Laut Rumberpon Dibuka, Nelayan Panen Melimpah Kakap Merah hingga Kerapu Goba

Pasca 3 tahun ditutup, pembukaan sasi laut di Rumberpon, Teluk Wondama membuahkan panen melimpah Kakap Merah hingga Kerapu Goba berkat zona larangan ambil.

TELUK WONDAMA, JAGATPAPUA.com — Pembukaan sasi laut yang telah berlangsung selama tiga tahun di kawasan perairan Pasir Panjang, Kampung Isenebuai, Distrik Rumberpon, Kabupaten Teluk Wondama, membuahkan hasil melimpah. Pada hari pertama pembukaan, Sabtu (16/5/2026), nelayan langsung memanen berbagai jenis biota laut bernilai ekonomi tinggi.

Dari pantauan di lapangan, komoditas laut kelas satu tampak melimpah ruah memenuhi jaring warga, di antaranya ikan Kakap Merah, Kerapu (Goba), Bubara (Kuwe), kepiting laut, hingga ikan Gorango (hiu).

Lomerus Raubaba, salah satu nelayan asal Manokwari yang kerap mencari ikan di perairan tersebut, mengaku takjub dengan hasil tangkapan setelah sasi dibuka.

“Tahun-tahun sebelumnya kalau kita taruh jaring di sini agak susah dapat ikan. Tapi setelah tiga tahun disasi, hasilnya luar biasa. Saya sampai heran, baru beberapa putaran saja jaring sudah penuh ikan besar-besar di pinggir pantai,” ungkap Lomerus.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC), A.G Martana, S.Hut., MH menjelaskan, praktik sasi adat ini sangat sejalan dengan konsep teknis kelautan modern, yakni pembentukan no-take zone atau zona larangan ambil.

“Selama tiga tahun kawasan ini menjadi ‘bank ikan’ tempat biota berkembang biak dengan aman tanpa gangguan bom atau pukat. Ketika sasi dibuka, dampaknya langsung dirasakan sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat lokal secara lestari,” kata A.G Martana.

Dukungan senada disampaikan Anggota DPRD, Petrus Makbon. Ia menilai melimpahnya ikan bahkan di bibir pantai akan menjadi daya tarik magnetis bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Teluk Wondama.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta