Cakupan Peserta Aktif JKN Papua Barat Turun Jadi 90,50 Persen, Perlindungan OAP Harus Diperkuat
memperluas kepesertaan JKN, khususnya bagi Orang Asli Papua, aparatur sipil negara (ASN), dan pekerja badan usaha

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mempertahankan dan memperkuat cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) dan kelompok rentan, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Syors Albert Ortisan Marini, saat mewakili Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam kegiatan Forum Komunikasi Penguatan Cakupan dan Reaktivasi Peserta dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) serta penandatanganan Perjanjian Teknis Operasional antara BPJS Kesehatan dan SPPGC Provinsi Papua Barat, Rabu (3/6/2026).
Dalam sambutannya, Syors menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan yang selama ini berkomitmen memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Papua Barat.

Menurutnya, Papua Barat patut berbangga karena sejak tahun 2018 mampu mempertahankan cakupan kepesertaan JKN di atas 95 persen dari total penduduk dan kembali meraih penghargaan Universal Health Coverage pada 27 Januari 2026.
“Namun berdasarkan laporan BPJS Kesehatan, data peserta aktif per April 2026 mengalami penurunan menjadi 90,50 persen. Kondisi ini terutama disebabkan penonaktifan sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai dampak pemutakhiran data oleh pemerintah pusat,” ujar Syors.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
“Terutama bagi Orang Asli Papua dan kelompok rentan yang tidak boleh kehilangan hak dasarnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Syors mengatakan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, jaminan kesehatan merupakan salah satu prioritas nasional yang harus diwujudkan secara bersama-sama.
Untuk itu, ia mendorong seluruh pihak mendukung tiga langkah strategis dalam memperkuat program JKN di Papua Barat.
Pertama, memperluas kepesertaan JKN, khususnya bagi Orang Asli Papua, aparatur sipil negara (ASN), dan pekerja badan usaha. Kedua, meningkatkan sinergi dalam pengawasan dan pemantauan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit. Ketiga, memastikan alokasi anggaran program JKN sesuai ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
“Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola jaminan kesehatan daerah dengan skema di luar program JKN,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Syors juga menilai penandatanganan Perjanjian Teknis Operasional antara BPJS Kesehatan dan SPPGC Papua Barat memiliki nilai strategis karena mengintegrasikan perlindungan kesehatan dengan upaya peningkatan gizi masyarakat.
Kerja sama tersebut diharapkan mendukung percepatan penanganan stunting serta meningkatkan status gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan anak sekolah di Papua Barat.
Ia turut memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang berkontribusi dalam program donasi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang membutuhkan, di antaranya Flowbamora Papua Barat serta Alexander Hotel dan Restoran Klaten.
Menurut Syors, keberhasilan Otonomi Khusus Papua tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari perubahan nyata kualitas hidup masyarakat.
“Jika Orang Asli Papua semakin sehat, semakin terlindungi, dan semakin mudah mengakses pelayanan kesehatan, maka kita berada pada jalur yang benar,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat, lanjutnya, akan terus mendukung percepatan Universal Health Coverage melalui penguatan koordinasi lintas sektor, perluasan kepesertaan, serta penyediaan sumber daya yang memadai. (jp/ksn)
























