Kab ManokwariPolitik

LKPJ APBD 2025 Disampaikan ke DPRK, Pemkab Mansel Catat Penurunan Angka Kemiskinan

Tingkat kemiskinan mengalami penurunan yang cukup signifikan, dari 26,83 persen pada 2024 menjadi 19,68 persen pada 2025.

RANSIKI, JAGATPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Manokwari Selatan, Oransbari, Senin (20/7/2026), dipimpin Ketua DPRK Manokwari Selatan, Ferdinand Waran, dan dihadiri Wakil Bupati Manokwari Selatan Mesak Inyomusi, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRK.

Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Mesak Inyomusi mewakili Bupati Manokwari Selatan menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRK.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Laporan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2021–2026.

Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah indikator makro pembangunan yang menunjukkan perkembangan positif berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Manokwari Selatan meningkat menjadi 63,24, dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 62,45. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perbaikan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, tingkat kemiskinan mengalami penurunan yang cukup signifikan, dari 26,83 persen pada 2024 menjadi 19,68 persen pada 2025. Capaian ini dinilai sebagai hasil dari berbagai program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah daerah bersama dukungan pemerintah pusat.

Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 2,62 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 0,08 persen. Adapun Gini Rasio atau tingkat ketimpangan pendapatan tetap terjaga pada angka 0,381, yang menunjukkan distribusi pendapatan masyarakat relatif stabil.

Dari sisi perekonomian, pemerintah daerah mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar Rp1,07 miliar. Namun, laju pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan menjadi 3,56 persen, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 7 persen.

Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan menjelaskan, perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut dipengaruhi oleh kebijakan realokasi anggaran untuk memenuhi berbagai kewajiban daerah, sekaligus memperkuat program penanganan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, pemerintah terus mengoptimalkan berbagai program bantuan dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan/Sembako, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di seluruh distrik.

Menutup penyampaian nota pengantar, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan tetap berkomitmen mempercepat peningkatan pelayanan publik serta menyusun arah pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan,” tegas Inyomusi.(jp/fir). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta