Kab Teluk BintuniPartai PolitikPolitik

Dokumen Pemenang Pilkada Teluk Bintuni Diserahkan Ke DPRD, Yohanis Manibuy-Joko Lingara Dilantik Tanggal 20 Februari

TELUK BINTUNI,JAGATPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni, bakal segera menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pengesahan pengangkatan dan pelantikan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten teluk bintuni periode 2025-2030.

Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni pada Kamis (6/5/2025), malam, telah menetapkan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih hasil pilkada tahun 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstituasi (MK), yang menolak semua dalil serta gugatan Pemohon yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua, yaitu Daniel Asmorom- Alimudin Baedu (DAMAI), dalam Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Salinan Keputusan yang diserahkan oleh KPU Teluk Bintuni terkait pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, diserahkan langsung oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, diterima oleh Wakil Ketua 3, Budi Nawarisa, pada Jumat (7/5/2025), sekira pukul 15.00 wit.

“Jadi usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Bapak Yohanis Manibuy, S.E., M.H. (Calon Bupati) dan Bapak Joko Lingara (Calon Wakil Bupati) Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tanggal 27 November 2024 yang ditetapkan dalam Rapat pleno KPU Kabupaten Teluk Bintuni sudah kita serahkan,”Ucap Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri, sore tadi.

“Jadi tadi jam 15.00 Wit kami sudah menyerahkan SK Penetapan dan dokumen lainnya sebagai syarat pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih di DPRK Teluk Bintuni. Diterima oleh Wakil Ketua 3, Budi Nawarisa,”Sambung Alfajri, menambahkan.

Alfajri menyebutkan, bahwa dasar ini melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota, KPU Kabupaten Teluk Bintuni bertugas melakukan pengusulan pengesahan penggangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Alfajri juga menjelaskan, bahwa dalam rapat pleno tersebut, pihak KPU telah menyampaikan segala hasil verifikasi, penghitungan suara, dan pencocokan data yang telah disepakati bersama kepada pihak DPRD Teluk Bintuni.

Lebih lanjut, sebagai Ketua KPU, Alfajri mengharap DPRD Teluk Bintuni siap mendukung penuh proses pelantikan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Selanjutnya, seluruh tahapan telah dilalui dengan lancar, dan kini masyarakat setempat tinggal menantikan prosesi pelantikan bupati dan wakil bupati yang akan memimpin mereka untuk lima tahun ke depan.

“Rencana Jadwal tahapan pelantikan tgl 20 februari 2025 di Jakarta. Kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa seluruh tahapan administratif dalam pelantikan kepala daerah berjalan sesuai ketentuan,”Ungkapnya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta