Filep Wamafma: Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Menggerus Dana Otsus Papua
Otsus bukan beban APBN, tetapi instrumen negara untuk Papua.
JAKARTA, JAGATPAPUA.com — Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menegaskan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah harus dilakukan secara selektif dan tidak dapat diberlakukan secara seragam terhadap seluruh jenis belanja negara, terutama terhadap anggaran yang memiliki mandat afirmatif seperti Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Menurut Filep, Dana Otsus memiliki karakter hukum, politik, dan sosial yang berbeda dibandingkan transfer fiskal reguler kepada daerah lainnya. Dana tersebut merupakan instrumen afirmasi negara untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua sekaligus bagian dari desain desentralisasi asimetris melalui kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi substansi pembiayaan Otsus yang telah memiliki landasan hukum khusus.
“Dana Otsus Papua memiliki karakteristik yang beda dengan daerah lain. Jika efisiensi dipukul rata terhadap Dana Otsus, maka kita berpotensi menghilangkan roh dan tujuan lahirnya kebijakan khusus Papua ini,” ujar Filep.
Ia menjelaskan, desentralisasi asimetris diberikan karena Papua memiliki kondisi geografis, sosial, historis, serta tingkat kesenjangan pembangunan yang membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan daerah lain.
Filep mengatakan kerangka hukum tersebut ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dalam regulasi tersebut, penerimaan khusus Otsus Papua ditetapkan sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Dari alokasi tersebut, sebesar 1 persen merupakan penerimaan yang bersifat umum untuk pembangunan, pemeliharaan dan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), serta penguatan lembaga adat.
Sementara 1,25 persen lainnya merupakan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya berbasis kinerja, khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
UU tersebut juga mengamanatkan alokasi paling sedikit 30 persen untuk sektor pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.
Filep menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Dana Otsus bukan sekadar transfer fiskal biasa, melainkan memiliki tujuan dan sasaran khusus yang harus dijaga kesinambungannya.
Ia menilai sektor pendidikan dan kesehatan menjadi bagian yang paling sensitif apabila terjadi pengurangan atau penundaan pembiayaan.
Program beasiswa bagi anak-anak Papua, dukungan pendidikan tinggi, pelayanan kesehatan, pembiayaan rujukan pasien, peningkatan fasilitas kesehatan, serta berbagai program afirmasi lainnya, kata dia, tidak dapat diperlakukan sama dengan belanja administratif atau kegiatan yang masih dapat ditunda.
“Kalau yang diefisienkan adalah perjalanan dinas atau agenda seremonial, itu hal logis. Tapi jangan sampai menyentuh beasiswa mahasiswa Papua, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan dan program afirmasi OAP. Efisiensi harus menghasilkan efektivitas, yakni penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” tegasnya.
Ketua Komite III DPD RI itu menekankan, efisiensi anggaran semestinya diarahkan untuk menghilangkan pemborosan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Efisiensi tidak boleh berubah menjadi pemotongan hak. Apalagi Dana Otsus memiliki mandat khusus yang melekat pada pembangunan Papua,” katanya.
Filep juga menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah terkait perubahan maupun penyesuaian alokasi Dana Otsus Papua.
Berdasarkan dokumen resmi APBN 2025, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp10,049 triliun Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp3 triliun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah Papua.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2026, Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa Dana Otsus Papua ditetapkan sebesar 2,25 persen dari pagu DAU nasional selama 20 tahun, terhitung sejak 2022 hingga 2041.
Dokumen tersebut mencatat alokasi Dana Otsus Papua meningkat dari sekitar Rp8,9 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp10 triliun pada 2025. Sementara UU APBN 2026 menetapkan Dana Otsus untuk seluruh provinsi di Papua sekitar Rp9 triliun.
Menurut Filep, setiap perubahan alokasi perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penyesuaian tersebut semata-mata merupakan dampak kebijakan efisiensi.
“Maka setiap perubahan alokasi harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, apakah perubahan tersebut berasal dari formula pagu DAU nasional, perubahan kebijakan fiskal, mekanisme penyaluran, atau benar-benar merupakan dampak kebijakan efisiensi. Otsus bukan hanya dilihat semata-mata dari perspektif fiskal tahunan,” jelasnnya.
Filep juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah Papua, antara lain dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan perekonomian.
Karena itu, menurutnya, kebijakan fiskal pemerintah pusat harus tetap memperhatikan kesinambungan pembiayaan terhadap kewenangan serta program-program khusus yang menjadi bagian dari penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua.
Sebagai lembaga representasi daerah, Filep menyatakan DPD RI memiliki kepentingan politik dan konstitusional untuk memastikan kebijakan fiskal nasional tetap memperhatikan kepentingan daerah, khususnya Tanah Papua.
Ia mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi secara terbuka dan terukur terhadap dampak kebijakan efisiensi terhadap Dana Otsus Papua.
“DPD RI harus memastikan bahwa kepentingan Papua tidak hanya dibicarakan dalam konteks nominal, tetapi juga dalam konteks keadilan, konstitusi dan keberlanjutan pembangunan,” katanya.
Filep meminta pemerintah memperjelas posisi Dana Otsus dalam setiap kebijakan efisiensi anggaran. Hal itu termasuk memastikan program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur dasar tidak terganggu akibat kebijakan fiskal jangka pendek.
“Otsus bukan beban APBN, tetapi instrumen negara untuk Papua. Keberhasilan Otsus memang harus terus dievaluasi, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan ketepatan sasaran. Yang harus kita efisienkan adalah pemborosan dan tata kelola yang buruk. Jangan sampai menggerus hak dasar masyarakat Papua,” pungkas Filep.(jp/rls).






















