Hukum & KriminalKab ManokwariPolda Papua BaratPolri

Lima Orang Diamankan, Polda Papua Barat Ungkap Tiga Aksi Pencurian Motor

Polda Papua Barat mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com–Kepolisian Daerah Papua Barat mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Manokwari sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan tiga perkara itu berawal dari laporan polisi yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat pada 17, 20, dan 27 Oktober 2026. Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial EM, GR, FMR, CA, dan RF.

Kasus pertama melibatkan tiga orang, yakni EM, GR, dan FMR. Polisi menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/355/X/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 17 Oktober 2026. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Arfai 1 pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIT. Korban baru mengetahui sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dof dengan nomor polisi PB 3457 MZ hilang sekitar pukul 06.00 WIT.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, EM bersama FMR diduga mengambil sepeda motor tersebut, kemudian menyembunyikannya. Kendaraan itu selanjutnya dijual melalui GR. Polisi menyita satu unit Honda Beat Street sebagai barang bukti. Berkas perkara EM yang masih berstatus anak disebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus kedua terjadi di pangkalan ojek Maripi/Anday pada 19 Oktober 2026. Dalam perkara yang tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 20 Oktober 2026 itu, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial CA.

Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Fino Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi PB 3655 BC serta sebuah telepon genggam. Saat kejadian, korban diketahui tertidur setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan CA diduga membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke kawasan Amban Pantai. Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam perkara ini.

Adapun kasus ketiga terjadi di halaman Hotel Sinar Pelangi pada 24 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIT. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RF berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/368/X/2026/SPKT/Polda Papua Barat.

RF diduga memanfaatkan kondisi sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat milik korban yang diparkir dengan posisi stang tidak terkunci. Pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut dan menyembunyikannya di rumah tempat tinggalnya. Dalam perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas pengungkapan tiga kasus tersebut, Polda Papua Barat mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Polisi meminta warga memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.(jp/alb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta