Kukuhkan Satgas Minol, Bupati : Hanya Minol Produksi Pabrik Resmi Yang Boleh Dijual

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com –Bupati Manokwari, Hermus Indou mengukuhkan Satgas Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, termasuk pengawasan ketat terhadap pelarangan minuman oplosan yang dinilai berbahaya dan mematikan bagi masyarakat.
Satgas tersebut diketuai oleh Sekda Manokwari Jan Ayomi. Merupakan gabungan semua unsur baik TNI, Polri juga tokoh agama, dan masyarakat, serta menjadi satu kesatuan untuk menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2005 secara efektif.
Bupati menegaskan bahwa hanya minuman beralkohol berstandar BPOM dan diproduksi pabrik resmi yang diperbolehkan beredar. Sementara minuman oplosan atau miras campuran ilegal wajib diberantas karena menjadi penyebab utama kematian dan masalah sosial.
“Yang kita izinkan adalah minuman keluaran pabrik yang memenuhi standar. Yang kita larang adalah minuman oplosan yang membunuh masyarakat kita,”kata Bupati, Jumat (12/12/2025).
Ia juga membuka peran mitra masyarakat dalam melakukan pengawasan lapangan. Warga yang melaporkan peredaran minuman ilegal akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi pemerintah.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Bila ada yang ilegal, laporkan. Kita akan tindak dan berikan penghargaan bagi pelapor,” tegas Bupati.
Pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Manokwari dalam memperkuat pelayanan publik, menekan kebocoran pendapatan daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menata Manokwari sebagai ibu kota provinsi yang terbuka dan berdaya saing.
“Peredaran minuman beralkohol harus berlangsung aman, tertib, dan memberi manfaat bagi pembangunan. Sedangkan minuman oplosan harus kita hentikan bersama,” tutupnya.(jp/alb)





