Outlet Minol Berizin Ditutup Oknum Anggota DPRK, Kuasa Hukum: Jangan Ada Dualisme Pemerintahan
Oknum Kepala Kampung Udapi Hilir berinisial S serta dua oknum anggota DPRK Manokwari berinisial SH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan S dari Partai Golkar yang disebut telah melakukan tindakan penutupan terhadap outlet minol Dingin SP4.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Penutupan salah satu outlet penjualan minuman beralkohol (minol) di Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, dipersoalkan kuasa hukum PT Bram Bintang Timur selaku distributor resmi minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Kuasa hukum PT Bram Bintang Timur Yan Christian Warinussy mempertanyakan tindakan oknum Kepala Kampung Udapi Hilir berinisial S serta dua oknum anggota DPRK Manokwari berinisial SH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan S dari Partai Golkar yang disebut telah melakukan tindakan penutupan terhadap outlet minol Dingin SP4.
Menurutnya, outlet tersebut bukan tempat usaha ilegal karena telah mengantongi rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari.
Rekomendasi tersebut bernomor 500.21/353 tentang Pemberian Persetujuan kepada Penjual Langsung Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari atas nama Restoran Dingin SP4.
“Klien kami pemilik outlet Dingin SP4 telah memiliki rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari. Karena itu, kami mempertanyakan atas dasar apa outlet tersebut ditutup,” kata Yan Warinussy.
Ia menilai keberadaan rekomendasi kepala daerah tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan perdagangan minuman beralkohol yang dilakukan secara resmi tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan pemerintah.
Selain legalitas outlet, kuasa hukum juga menyebut PT Bram Bintang Timur telah memiliki sejumlah dokumen resmi terkait kegiatan usahanya.
Di antaranya rekomendasi Bupati Manokwari Nomor 500.2.1/691 tertanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Bupati Manokwari.
PT Bram Bintang Timur juga disebut telah memiliki legalitas dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 71/KBC.2002/2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Dengan dasar tersebut, Ia menegaskan bahwa pihaknya memandang PT Bram Bintang Timur sebagai distributor resmi, sementara outlet yang memiliki izin dan rekomendasi pemerintah daerah merupakan tempat penjualan yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya legalitas tersebut, seyogyanya status dan keberadaan outlet di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, termasuk di Kampung Udapi Hilir, tidak diganggu ataupun ditutup secara sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terdapat dugaan pelanggaran dalam aktivitas penjualan minuman beralkohol, maka seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Bukan melalui tindakan penutupan secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu izin usaha.
Kuasa hukum pun meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihaknya juga meminta DPRK Manokwari serta aparat keamanan, khususnya Polda Papua Barat dan Polres Manokwari, ikut menyikapi persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami meminta dengan hormat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, DPRK Manokwari serta institusi keamanan untuk segera menyikapi persoalan ini demi penegakan hukum dan menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan adanya “dualisme pemerintahan” dalam pelaksanaan aturan di daerah, khususnya ketika sebuah usaha telah memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah namun pada saat yang sama mendapatkan tindakan penutupan dari pihak lain.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka dengan mengacu pada kewenangan masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk. Jika memang ada pelanggaran, silakan ditempuh mekanisme hukum. Tetapi jika legalitasnya telah diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang, maka harus dihormati sampai ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,”tandasnya.(jp/red).























