Pertamina Beri Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Penyaluran Pertalite dan Biosolar Sempat Dihentikan

JAYAPURA, JAGATPAPUA.com — PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah kerjanya.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Papua dan Maluku telah diberikan pembinaan dan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan operasional maupun penyaluran BBM bersubsidi.
Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar dalam jangka waktu tertentu, disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani.
Menurutnya, langkah pembinaan sekaligus pemberian sanksi dilakukan untuk menjaga kepatuhan SPBU dalam menyalurkan BBM bersubsidi serta memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Sebanyak 19 SPBU yang diberikan pembinaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Papua dan Maluku. Rinciannya, dua SPBU di Kota Jayapura, empat SPBU di Kota Sorong, dua SPBU di Kabupaten Lanny Jaya, satu SPBU di Kabupaten Merauke, dua SPBU di Kabupaten Mimika, satu SPBU di Kabupaten Puncak Jaya, satu SPBU di Kabupaten Nabire, satu SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan, serta lima SPBU di Kota Ambon.
Ispiani menegaskan, pemberian sanksi bukan semata-mata sebagai bentuk tindakan terhadap pengelola SPBU, tetapi juga bagian dari upaya mendorong perbaikan pelayanan dan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” katanya.
Pertamina Patra Niaga, lanjut Ispiani, juga tetap melakukan monitoring setelah tindakan pembinaan diberikan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelola SPBU menindaklanjuti dan memperbaiki temuan yang menjadi dasar pemberian sanksi.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Maluku sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam memastikan BBM bersubsidi yang menjadi penugasan pemerintah dapat disalurkan sesuai ketentuan.
Pertamina juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawasi pelayanan dan penyaluran BBM di SPBU.
“Proses pengawasan pun tidak dapat kami lakukan sendiri. Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135,” jelas Ispiani.
Setiap informasi yang diterima, kata dia, akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan.(jp/rls).



















