HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPolda Papua BaratPolresta ManokwariPolriProvinsi Papua Barat

Diduga Ada 50 Titik Kios Merah Jual Miras Ilegal di Warpramasi, Pemkab Manokwari Didesak Bertindak

Pemda Manokwari dinilai perlu segera melakukan inspeksi dan penertiban bersama instansi berwenang guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol berjalan sesuai aturan.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, selaku pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari dan aparat penegak hukum segera menertibkan dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Warmare, Prafi dan Masni (Warpramasi).

Ia menyebut, PT Bram Bintang Timur bersama sejumlah outlet atau toko penjaja minuman beralkohol yang memiliki izin resmi selama ini menjalankan aktivitas perdagangan sekaligus pengendalian peredaran minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut, kata dia, mengacu pada amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

Namun, dalam perkembangan saat ini, pihaknya menduga masih terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah wilayah, khususnya kawasan Warpramasi.

“Kurang lebih terdapat 50 titik penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan simbol kios merah di wilayah tersebut,” ujar Advokat Yang Warinussy Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap keberadaan outlet-outlet yang telah mengantongi izin resmi.

Di wilayah Warpramasi sendiri, disebut terdapat sekitar tiga outlet berizin yang menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol secara legal.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari dinilai perlu segera melakukan inspeksi dan penertiban bersama instansi berwenang guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol berjalan sesuai aturan.

Pihak yang diharapkan terlibat dalam penertiban tersebut antara lain Pemerintah Kabupaten Manokwari, Polsek Prafi, Polresta Manokwari hingga Polda Papua Barat.

Warinussy menegaskan, penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas perdagangan, melainkan memastikan adanya kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

“Kami mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2006 terhadap kegiatan pengedaran minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.

PT Bram Bintang Timur, lanjutnya, juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun aparat penegak hukum dalam melakukan penataan dan pengawasan perdagangan minuman beralkohol secara legal.

Kerja sama tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola perdagangan minuman beralkohol yang tertib, sekaligus memastikan peredaran produk hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami dari PT Bram Bintang Timur sebagai distributor legal bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan instansi berwajib untuk melakukan tata kelola perdagangan minuman beralkohol berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta