Kejati Papua Barat Menangkan 3 Perkara Aset Pemprov, Klaim Ganda Jadi Sorotan
Ketiga perkara tersebut masing-masing menyangkut aset Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup, UPDD Balai Benih Induk Palawija, serta tanah Kantor Pendaftaran IKN PPI Sanggeng.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat memperkuat langkah pengamanan aset daerah dari potensi sengketa dan klaim kepemilikan ganda. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (9/9/2026).
Kerja sama ini dinilai penting mengingat persoalan aset pemerintah tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki dasar kepemilikan yang kuat.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, salah satu persoalan yang kerap dihadapi pemerintah adalah munculnya klaim baru setelah proses pelepasan dan pembayaran lahan telah diselesaikan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyebabkan pemerintah harus menghadapi tuntutan maupun pembayaran berulang terhadap objek aset yang sama.
“Setelah pelepasan lahan dan pembayaran, muncul lagi pihak lain yang mengklaim kepemilikan. Akhirnya pemerintah bisa membayar berulang-ulang, dan ini bisa menjadi temuan di kemudian hari,” ungkap Dominggus.
Karena itu, ia menegaskan pihak yang melakukan pelepasan lahan kepada pemerintah harus bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari muncul gugatan atau tuntutan dari pihak lain.
“Pemerintah jangan terus-menerus membayar,” tegasnya.
Dominggus berharap melalui kerja sama dengan Kejati Papua Barat, setiap proses pengadaan maupun pengamanan aset pemerintah dapat dilakukan secara lebih hati-hati dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Putu Gede Astawa menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus membantu pemerintah dalam menyelamatkan dan mengamankan aset daerah.
“Kami siap membantu Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menyelamatkan dan mengamankan aset-aset daerah, baik yang dikuasai pihak ketiga maupun yang belum memiliki sertifikat,” ujar Astawa.
Astawa mengungkapkan, pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan hasil dalam sejumlah perkara perdata yang berkaitan dengan aset Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Sepanjang 2024 hingga 2025, JPN disebut telah memenangkan tiga perkara perdata terkait aset Pemprov Papua Barat. Ketiga perkara tersebut masing-masing menyangkut aset Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup, UPDD Balai Benih Induk Palawija, serta tanah Kantor Pendaftaran IKN PPI Sanggeng.
Capaian tersebut, kata Astawa, menjadi bukti bahwa pengamanan aset pemerintah membutuhkan langkah hukum yang dilakukan sejak awal, terutama terhadap aset yang belum bersertifikat maupun yang masih dikuasai pihak lain.
“Ini menunjukkan pentingnya pendampingan dan pengamanan hukum terhadap aset-aset pemerintah,” pungkasnya.
Melalui MoU tersebut, Pemprov Papua Barat diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan persoalan aset ketika sengketa telah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar aset daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menjadi beban persoalan di kemudian hari.(jp/mar).



















