Hukum & KriminalKab Manokwari SelatanPolda Papua Barat

Polres Mansel Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya

RANSIKI,JAGATPAPUA.com–Seorang wanita paruh baya berinisial ASM (53) di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat menjadi korban pemerkosaan oleh pria dewasa berinisial JM (32).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 12 Juli 2025, sekira pukul 10.30 WIT di Jalan Gunung Botak, Kampung Yekwandi, Distrik Momi Waren, Kabupaten Mansel.

Saat itu Pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor dari rumah korban di daerah Distrik Tahota, dengan tujuan ke arah Ransiki.

Sampai di Gunung Botak pelaku berhenti dengan alasan mau mencuci sepeda motornya di Sungai.

“Sampai di Sungai pelaku ini melakukan aksinya. Korban sudah berusaha membela diri tapi apalah daya korban tidak mampu melawan sehingga hanya pasrah dan pelaku melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban serta mencuri satu buah HP korban,” ungkap Wakapolres Mansel, Kompol Abdullah Tabo, SH dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/7/2025) di Mapolres Mansel.

Berdasarkan keterangan korban, memiliki hubungan baik dengan pelaku, namun dimanfaatkan pelaku karena niat buruk.

“Korban dan suaminya sudah mengenal baik dengan pelaku. Tapi ternyata dibalik itu ada niat buruk sehingga pemerkosaan itu dilakukan, ” kata Wakapolres.

Sesaat setelah peristiwa tersebut korban melapor ke pihak kepolisian. Bergerak cepat tim satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Hasil visum dengan nomor 800/368/RSUDEW/VII/2025 pada 12 Juli 2025 menyatakan telah terjadi persetubuhan pada korban. Saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tersangka JM (33) diketahui merupakan
residivis yang sudah dua kali terjerat kasus hukum berbeda dan masih berstatus buronan Resmob Polres Manokwari dalam kasus perampasan kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(jp/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta