MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Para kepala Sekolah (Kepsek) jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB baik Negeri maupun Swasta se-Papua Barat diingatkan agar tidak melakukan pungutan biaya Sekolah selama Pandemic Covid-19.
“Untuk menghadapi covid-19 serta Ujian Sekolah (US) atau penilaian akhir sekolah (PAS) wajib memperhatikan beberapa hal yaitu sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya yang membebani siswa dan orang tua murid, biaya ujian sekolah atau penilaian akhir sekolah akan menggunakan biaya dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan Bantuan Operasional Sekolah sesuai petunjuknya,”kata kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba MPd, melalui Surat Edaran Nomor 420/245/DP-III/2021 tentang pungutan Biaya yang ditujukan kepada para Kepsek di semua jenjang pendidikan se-PB, Kamis (4/3/2021).
Selain itu Barnabas juga menegaskan, bahwa pabila ada pungutan maka harus berdasarkan musyawarah mufakat bersama dengan komite sekolah dan apabila ada sekolah yang telah melakukan kebijakan pemungutan biaya US atau PASpenilaian maka mohon untuk dikembalikan secara baik dan bertanggung jawab.
Sedangkan pengawas sekolah berperan untuk memantau dan melaporkan kepada Kepala Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Saya sdh temukan beberapa sekolah yg sdh melakukan pemungutan. Selanjutnya saya akan menegur sekolah tersebut, dan pengawas harus tingkatkan pengawasan,”tegas Barnabas.(JP/me)