DPR Papua Barat Umumkan Dominggus-Lakotani Sebagai Cagub dan Cawagub Terpilih Periode 2025-2030

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mengumumkan hasil penetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih Pilkada 2024, periode 2025-2030.
Pengumuman hasil penetapan Palson Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih itu dibacakan Sekretaris DPRP Papua Barat, Hendra M Fatubun S. Hut dalam Rapat paripurna DPRP Papua Barat, pada Rabu (15/1/2025) di Hotel Aston Niu Manokwari.
Pengumuman Nomor: 160/023/DPR-PB/I/2024 tentang hasil penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat tahun 2024.
Orgenes Wonggor SIP mengatakan, Pelaksanaan pilkada 2024 telah selesai. Seluruh proses dan tahapan dapat berlangsung aman lancar dan terkendali.
Suksesnya Pilkada 2024 Papua Barat tentu tidak terlepas dari kerja sama dan kontribusi besar semua pihak baik penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, TNI, Polri serta dukungan seluruh masyarakat Papua Barat yang turut serta menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Papua Barat Provinsi paling aman dalam pelaksanaan pilkada. Kita apresiasi karena semua elemen bisa bekerja sama menjaga kemanan dan ketertiban boleh tercipta dan pelaksanaan pilkada boleh berjalan lancar,” kata Wonggor.
Semua berharap agar penyelenggaraan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua Barat akan menghasilkan pemimpin berintegritas yang akan membawa masyarakat untuk lebih sejahtera.
Pada 9 Januari 2025 KPU Provinsi Papua Barat telah melakukan rapat pleno dengan menetapkan Keputusan Nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat tahun 2024 yang selanjutnya telah diserahkan kepada DPR PB dengan surat nomor 27/PL.02- 7-SD/92/2025 tanggal 10 januari 2025, perihal pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pilkada serentak nasional tahun 2024 beserta seluruh dokumennya.
Hal tersebut tentu sebagai tindak lanjut dari pasal 160 dan 160a UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU yang menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan Berdasarkan Penetapan Pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 pada Romawi IIV angka 3 huruf (a) bahwa DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Provinsi sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
Pengumuman penetapan Cagub dan Cawagub terpilih Pilkada 2024 itu dihadiri Pj Gubenur Papua Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otsus setda Papua Barat Drs. Syors Alberth Ortisanz Marini, Cagub Terpilib Mohamad Lakota, para Pimpinan OPD Pemprov, Anggota dan Pimpinan DPRP Papua Barat serta Forkopimda. (jp/ask)