DPR Papua Barat Dorong Alokasi Hiba Untuk Lembaga Adat Di Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sebagai bentuk penguatan, Komisi I DPR Papua Barat akan mendorong pengalokasian dana Hiba untuk lembaga adat di Papua barat.
“Penguatan terhadap lembaga adat/budaya diwilayah Papua barat juga penting melalui program pemberian bantuan dana Hiba kepada Organisasi atau lembaga adat seperti yang dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta,”ungkap Ketua Komisi I DPR Papua Barat, Abdullah Gazam, usai Kunker ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, belum lama ini.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah provinsi Papua Barat, karena UU Otsus menjamin hak adat Orang Asli Papua.
Menurut ia, hal ini akan ditindaklanjuti setelah kembali ke Papua Barat, termasuk melakukan diskusi dan pertemuan dengan pemerintah daerah. Serta memperkuat kerja-kerja Dewan secara khusus Komisi I DPR PB.
“Karena ada orang Papua dan adatnya maka ada UU Otsus. Pemerintah jangan seakan mengabaikan penguatan adat setelah Otsus hadir. Apalagi pada 29 sampai 30 september 2021 akan dilaksanakan Musayawarah Besar Dewan Adat Papua di Kaimana,”tandas Gazam
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya menerima kunjungan dari panitia Mubes DAP yang sudah mencoba meminta bantuan pemerintah untuk menunjang kegiatan dimaksud namun tidak terealisasi.
“Tentu hal ini sangat disayangkan , sekelas lbaga adat tidak dapat bantuan pemerintah,”ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarat Inggard Johsua dalam menjawab pertanyaan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida terkait bagaimana kondisi masyarakat adat yang ada di DKI dan bagaimana regulasi dalam memproteksi hak adatnya.
Inggard menjelaskan, masalah adat antar DKI dan Papua berbeda, di Jakarta tidak secara spesifik tetapi Lembaga Adat/suku diberikan anggaran hiba. Ditunjang dengan fasilitas oleh OPD terkait.
“Semua diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan,”tukasnya.(jp/adv).