Dua Garis Politik Utama DPR Papua Barat Yang Berpihak Kepada Orang Asli Papua
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) menegaskan bahwa Orang Asli Papua (OAP) harus menjadi subjek utama pembangunan dan penerima manfaat tertinggi dalam seluruh kebijakan pembangunan di Provinsi Papua Barat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum DPR Papua Barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Tahun 2025 yang disebut sebagai manifesto afirmasi, kedaulatan ekonomi, serta penegasan hak-hak masyarakat adat Papua.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Papua Barat Tahun Anggaran 2025, Agustinus Orocomna, saat membacakan catatan dan rekomendasi DPRP menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen evaluasi ideologis terhadap implementasi semangat Otonomi Khusus di Tanah Papua.
“LKPJ ini bukan hanya laporan administrasi pemerintahan, tetapi menjadi ukuran sejauh mana roh Otonomi Khusus benar-benar diimplementasikan di atas Tanah Papua,” tegas Agustinus.
Dalam pandangan umumnya, DPR Papua Barat menetapkan dua garis politik utama yang disebut tidak dapat ditawar.
Pertama, seluruh kebijakan, regulasi, program dan keputusan Pemerintah Provinsi Papua Barat wajib menempatkan Orang Asli Papua sebagai titik sentral pembangunan dan penerima manfaat utama sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.
Kedua, pengalokasian Dana Otonomi Khusus kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh lagi didasarkan pada kepentingan birokrasi maupun ego sektoral, melainkan harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat adat Papua dan peta kemiskinan di lapangan.
DPR Papua Barat juga menyoroti adanya dugaan kebocoran anggaran, lemahnya pengawasan serta ketidaktepatan sasaran penggunaan Dana Otsus pada tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, DPRP menuntut rekonstruksi total tata kelola Dana Otsus melalui sejumlah poin mandatory yang dinilai harus segera dijalankan pemerintah daerah.
Salah satu poin utama yakni memperkuat pengawasan Dana Otsus melalui penambahan dukungan anggaran bagi Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus serta melibatkan secara aktif Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat dan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dalam proses monitoring dan evaluasi program.
DPRP juga menegaskan Dana Otsus tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai belanja rutin birokrasi, termasuk penguatan jaringan internet di kantor pemerintahan maupun instansi vertikal.
Selain itu, seluruh proyek dan program yang dibiayai Dana Otsus diwajibkan memasang identitas visual atau plang khusus bertuliskan “Otsus” sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Dalam rekomendasinya, DPRP Papua Barat juga meminta agar bantuan hibah maupun bantuan sosial dari Dana Otsus tidak lagi diberikan kepada lembaga pemerintah maupun lembaga vertikal.
Menurut DPRP, seluruh bantuan untuk lembaga vertikal dan organisasi non-OAP sebaiknya dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga integritas Dana Otsus sebagai dana afirmasi bagi masyarakat adat Papua.
DPR Papua Barat juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pengusaha lokal Orang Asli Papua.
Menyikapi maraknya kegagalan proyek fisik yang dikerjakan kontraktor dari luar daerah, DPRP merekomendasikan agar seluruh proyek yang bersumber dari Dana Otsus wajib dikerjakan oleh kontraktor dan pengusaha lokal Orang Asli Papua sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah provinsi diminta merumuskan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau bantuan modal bergulir khusus bagi pengusaha OAP guna memperkuat sektor riil ekonomi masyarakat adat Papua.
Kemudian, seluruh instansi vertikal kementerian seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memprioritaskan pengusaha Orang Asli Papua dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di Papua Barat.
Di sektor pembangunan infrastruktur, DPR Papua Barat menilai selama ini pembangunan masih terpusat di kawasan perkotaan sehingga memicu ketimpangan wilayah. Karena itu, DPRP meminta agar pembangunan jalan, jembatan, jaringan internet publik hingga rumah layak huni diprioritaskan ke kampung-kampung pedalaman, wilayah pesisir, kepulauan dan daerah tertinggal yang mayoritas dihuni masyarakat adat Papua.
DPR Papua Barat juga menegaskan bahwa pelayanan dasar kesehatan tidak boleh lagi dihambat oleh prosedur administrasi yang rumit. Rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan diminta menerapkan prinsip “keselamatan nyawa lebih utama”, di mana pasien tetap harus mendapatkan pelayanan medis terlebih dahulu sebelum mengurus administrasi.
Selain itu, DPRP juga merekomendasikan penambahan kuota kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bagi putra-putri asli Papua melalui dukungan Dana Otsus untuk mencetak generasi pamong praja yang memahami kultur dan kebutuhan daerahnya sendiri.
Dalam aspek politik dan ketenagakerjaan, DPR Papua Barat menetapkan formula afirmasi dengan komposisi minimal 80 persen Orang Asli Papua dan maksimal 20 persen non-Papua dalam penempatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Komposisi yang sama juga diminta diterapkan pada proyek strategis nasional, perusahaan swasta, BUMN, BUMD hingga industri ekstraktif yang beroperasi di Papua Barat dengan kewajiban memprioritaskan tenaga kerja Orang Asli Papua.
Tak hanya itu, DPR Papua Barat juga mendorong penguatan dukungan fiskal terhadap sejumlah biro strategis di lingkungan Setda Papua Barat, seperti Badan Kesbangpol, Biro Kesra dan Biro Pemerintahan.
Dukungan anggaran tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan bantuan sosial dan hibah, menyelesaikan konflik tapal batas antarwilayah, hingga mempercepat proses pemekaran daerah otonom baru (DOB) dan kampung definitif di Papua Barat.
Di akhir pandangan umumnya, DPR Papua Barat menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut merupakan cerminan aspirasi masyarakat adat di tujuh kabupaten di Papua Barat dan bersifat mengikat secara politik bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Menjadikan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan kemiskinan, menghapus ketimpangan pembangunan dan menegakkan kembali harkat serta martabat masyarakat adat Papua,” tegasnya.(jp/ask).














