AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Jelang Putusan MK, Polres Kaimana Siagakan Ratusan Personil

KAIMANA,JAGATPAPUA.com– Menjelang Sidang pasca keputusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa  Pemilihan Umum Kepala Derah (Pilkada) Kabupaten Kaimana Tahun 2020, tanggal 17 Februari 2021,Polres Kaimana Siagakan 200 personil Anggota Kepolisian.

Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung,S.IK, melalui Kabag Ops AKP.Ferdinandus Mardi, Senin (15/2/2021) mengatakan, ratusan personil yang disiagakan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang mengganggu Kamtibmas di daerah Kaimana.

“Tergantung dari perkembangan situasi yang ada, namun yang jelas kalau situasi berubah kita Akan berdayakan seluruh tenaga aparat keamanan yang ada di kabupaten kaimana, yaitu Kodim 1804 Kaimana, Batalyon Brigif 764 Kaimana, Subden POM dan Pos AL Kaimana,”kata Kabag Ops

Jika memang kemudian adanya indikasi terjadinya aksi massa di jalan terkait hasil Putusan MK, pada selasa 17 Februari 2021 , maka pihak Polres Kaimana sudah siap mengamankan.

“Komunikasi dengan rekan-rekan kami dari Kodim, kompi, Subden POM dan Pos AL, itu pun kami sudah kami lakukan lebih awal untuk membak-up, yang jelas kita perkuatan seluruh personil Polres Kaimana,”Ungkapnya.

Di tanya soal situasi Kamtibmas Kabupaten Kaimana saat ini, Kabag Ops Ferdinandus Mardi mengakui, masih aman dan kondusif. Hal ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh masyarakat Kaimana.

“Sehingga saya berharap siatuasi saat ini dapat dipertahankan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana. Karena kita semua berharap hasil Putusan  MK nantinya, tidak berdampak atau berpengaruh terhadap masyarakat,”tutupnya.(JP/Luk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta