Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Lakukan Digital Forensik HP Yanto Idorway dan Dua Saksi Kunci
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian ilmiah mengenai penyebab kematian Yanto Idorway.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Koordinator Tim Advokasi Kematian Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Pegunungan Arfak (Pegaf) atas langkah menyerahkan sampel jaringan tubuh almarhum Yanto Idorway ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri pada Senin (3/8/2026).
Menurut Warinussy, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian mantan Presenter TVRI Papua Barat itu.
“Keluarga besar Idorway sebagai klien kami telah bersepakat menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebagai kelanjutan dari pelaksanaan autopsi yang dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026,” ujar Warinussy.
Ia menjelaskan, dalam proses autopsi, dokter ahli forensik dr. Jimmy Victor Sembay, Sp.F., telah memeriksa secara menyeluruh sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian ilmiah mengenai penyebab kematian Yanto Idorway.
“Apakah korban meninggal akibat tenggelam, atau terdapat dugaan kekerasan fisik yang dialami sebelum ditemukan meninggal dunia di bawah sebuah batu, sekitar 10 meter dari lokasi tempat korban dilaporkan terpeleset, jatuh, dan hilang sebagaimana keterangan para saksi,” katanya.
Warinussy menyebut, keterangan dua saksi, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, yang telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Pegunungan Arfak, perlu didukung dengan alat bukti ilmiah agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif.
Karena itu, atas nama keluarga almarhum Yanto Idorway, Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka beserta jajaran untuk segera melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler milik korban maupun telepon seluler milik kedua saksi tersebut.
Menurutnya, penyitaan dan pemeriksaan digital terhadap perangkat komunikasi itu merupakan langkah penting dalam rangka memperoleh alat bukti elektronik yang dapat mengungkap kronologi, komunikasi, lokasi, maupun data digital lain yang berkaitan dengan peristiwa sebelum korban dinyatakan hilang.
“Baik telepon seluler milik korban maupun milik kedua saksi kunci tersebut sudah sepatutnya diamankan dan diperiksa secara digital forensik. Langkah ini penting demi kepentingan pembuktian perkara dan untuk mengungkap secara terang penyebab kematian almarhum Yanto Idorway,” tegas Warinussy.
Ia berharap seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan atas peristiwa yang menimpa Yanto Idorway.(jp/rls).

