AdatDPR PBDPR RIHeadlinePapua BaratPemprov PBPolitikProvinsi Papua Barat

Investasi Wajib Mendapat Persetujuan Masyarakat Adat, Wagub Minta Diakomodir Dalam RUU

Penyusunan RUU Masyarakat Adat harus memperkuat jaminan hukum yang telah ada sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat adat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam kunjungan kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Manokwari, Rabu (5/8/2026).

Tiga poin utama yang disampaikan menitikberatkan pada penguatan perlindungan hak masyarakat hukum adat, kepastian atas hak ulayat, hingga keadilan ekonomi melalui skema perdagangan karbon.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), telah memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Menurutnya, penyusunan RUU Masyarakat Adat harus memperkuat jaminan hukum yang telah ada sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat adat untuk memperoleh perlindungan atas wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang mereka kelola secara turun-temurun.

Pertama, setiap kegiatan investasi maupun pemanfaatan tanah ulayat harus memperoleh persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Lakotani menegaskan, pelepasan tanah adat tidak boleh dilakukan secara sepihak ataupun tanpa persetujuan masyarakat. Setiap proses wajib dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat sesuai nilai-nilai adat yang berlaku, disertai pemberian kompensasi yang adil dan layak.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menjalankan kegiatan usaha di Papua Barat.

Kedua, Masyarakat Adat Diusulkan Menjadi Penerima Manfaat Perdagangan Karbon.  Selain perlindungan hak ulayat, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat mengatur mekanisme pembagian manfaat ekonomi dari perdagangan karbon (carbon trade) serta pemanfaatan keanekaragaman hayati.

Usulan tersebut dinilai penting karena masyarakat adat selama ini merupakan penjaga utama kawasan hutan Papua yang memiliki nilai ekologis tinggi bagi Indonesia maupun dunia.

Melalui skema tersebut, masyarakat adat diharapkan memperoleh manfaat ekonomi secara langsung berupa dana bagi hasil perdagangan karbon yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi kampung, mendukung pembangunan infrastruktur dasar, serta menjaga keberlanjutan pelestarian hutan.

“Sudah selayaknya masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan memperoleh insentif ekonomi yang sepadan atas jasa lingkungan yang mereka berikan,” demikian substansi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam forum tersebut.

Ketiga, Perlindungan Diperkuat Melalui Perdasus. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menjelaskan bahwa perlindungan masyarakat adat di daerah telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari pemetaan wilayah adat, pengakuan hak ulayat lintas kabupaten, perlindungan sosial dan ekologis, hingga pengelolaan sumber daya alam yang selaras dengan program pembangunan daerah seperti Papua Barat Cerdas, Papua Barat Sehat, dan Papua Barat Produktif.

Pemprov berharap seluruh pengalaman daerah tersebut dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan seluruh aspirasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RUU Masyarakat Adat.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama belum disahkannya RUU tersebut selama hampir dua dekade adalah pendekatan regulasi sebelumnya yang berusaha menyeragamkan seluruh karakter masyarakat adat di Indonesia.

Padahal, menurutnya, setiap daerah memiliki sistem adat, struktur kelembagaan, hukum adat, serta tradisi yang berbeda-beda, mulai dari Papua, Bali, Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi hingga Pulau Jawa.

Karena itu, Baleg DPR RI kini memilih pendekatan baru dengan menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional (umbrella law). Sementara pengaturan yang lebih rinci akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah agar mampu mengakomodasi karakteristik masyarakat adat di masing-masing wilayah.

Bob Hasan juga menegaskan bahwa penyusunan RUU Masyarakat Adat dilakukan melalui harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, terutama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih norma hukum maupun konflik kewenangan dalam implementasinya.

Menurutnya, pengaturan mengenai hak masyarakat adat juga harus sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengakui keberadaan hutan adat sebagai hak masyarakat hukum adat.

Bob Hasan menambahkan, kehadiran RUU Masyarakat Adat bukan semata-mata untuk melahirkan regulasi baru, melainkan menjadi instrumen negara dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

Ia menilai masih banyak masyarakat adat di berbagai daerah yang merasa belum memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan yang memadai atas hak-hak tradisional mereka.

Karena itu, DPR RI berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak ulayat, menjamin keberlanjutan budaya masyarakat adat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Dengan demikian, kehadiran negara benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat adat sebagai bagian yang utuh dari bangsa Indonesia, sekaligus memperkuat persatuan nasional melalui pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman adat istiadat di seluruh Nusantara. (jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta