HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPolda Papua BaratProvinsi Papua Barat

Praperadilan eks Ketua BKMT PB, Fitri Arniati Kandas, Hakim Nyatakan ‘Tidak Dapat Diterima’

Pihak yang sebelumnya melaporkan dua pengurus BKMT Papua Barat kini telah dilaporkan balik ke Polda Papua Barat atas dugaan tindak pidana laporan palsu.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Tim Kuasa Hukum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat menyatakan Pengadilan Negeri Manokwari telah memutus permohonan praperadilan yang diajukan Fitri Arniati terkait penghentian penyelidikan dengan amar putusan tidak dapat diterima.

Ketua Tim Kuasa Hukum BKMT Papua Barat, Patrix Barumbun Tandirerung, S.H., mengatakan putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut kami, putusan yang sudah diumumkan melalui SIPP PN Manokwari itu memang sudah seharusnya demikian. Terdapat cacat formil yang cukup mendasar dalam permohonan tersebut. Selain itu, penghentian penyelidikan pada dasarnya bukan merupakan objek praperadilan,” ujar Patrix dalam keterangannya, Selasa.

Menurutnya, putusan tersebut juga menguatkan keabsahan penghentian penyelidikan terhadap dua pengurus BKMT Papua Barat yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Papua Barat atas laporan sejumlah pihak yang selama ini mempersoalkan kepengurusan BKMT Papua Barat.

Patrix menambahkan, pihak yang sebelumnya melaporkan dua pengurus BKMT Papua Barat kini telah dilaporkan balik ke Polda Papua Barat atas dugaan tindak pidana laporan palsu.

“Kami juga berharap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, terutama yang memerintahkan adanya dugaan laporan palsu tersebut, dapat segera diproses dan diperiksa sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Selain praperadilan, kata Patrix, Fitri Arniati juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manokwari. Namun, proses mediasi yang telah dilaksanakan dinyatakan gagal setelah para tergugat memilih tidak menempuh penyelesaian damai.

Para tergugat dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdiri dari Ketua Umum Pengurus Pusat BKMT, Ketua BKMT Papua Barat, serta dua panitia Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub), yakni Hayati dan Ramni Nemto.

“Mereka tetap pada pendirian bahwa pelaksanaan Muswillub beserta hasilnya, termasuk kepengurusan BKMT Papua Barat saat ini, adalah sah dan tidak dapat dikompromikan,” ujarnya.

Patrix menjelaskan, Ketua Umum Pengurus Pusat BKMT sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pelaksanaan Muswillub dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip organisasi, aturan internal BKMT, serta demi kepentingan kemajuan organisasi.

Dalam perkara perdata tersebut, para tergugat juga menolak nilai kerugian yang diklaim penggugat.

“BKMT bukan entitas bisnis. BKMT merupakan organisasi keumatan yang bersifat nirlaba dan dibangun atas asas kekeluargaan. Karena itu, kami tidak sependapat dengan tuntutan kerugian materiil yang diajukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Patrix menegaskan bahwa Fitri Arniati sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua BKMT Papua Barat sejak dinyatakan demisioner dalam Muswillub. Selain itu, Surat Keputusan (SK) kepengurusannya juga telah dibatalkan oleh Pengurus Pusat BKMT.

Ia menambahkan, keberadaan gugatan perdata tidak serta-merta menghilangkan keabsahan kepengurusan BKMT Papua Barat yang saat ini dipimpin Novia Utami Manaray.

“Secara hukum, suatu keputusan tata organisasi tetap dianggap berlaku sepanjang belum dicabut oleh pihak yang menerbitkannya ataupun dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” jelasnya.

Menurut Patrix, kepengurusan BKMT Papua Barat di bawah kepemimpinan Novia Utami Manaray sebagai Ketua dan Umi Riantini sebagai Sekretaris telah dilantik oleh Pengurus Pusat BKMT. 

Kepengurusan tersebut juga telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Pihaknya optimis gugatan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar yang kuat karena dinilai tidak berlandaskan pada ketentuan organisasi BKMT maupun mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi kemasyarakatan.

Patrix juga mengimbau seluruh majelis taklim di Papua Barat agar tetap menjaga soliditas organisasi dan terus menjalankan aktivitas dakwah di tengah proses hukum yang masih berlangsung.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta